PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Setelah masuk dalam TO (target operasi) OPS Sikat Musi, dua pelaku curanmor yang meresahkan warga Palembang, berhasil diringkus anggota unit Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit Opsnal Ipda Gadik, Minggu (15/2/2026), malam.
Meski sempat terjadi kejar kejaran saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yakni MR (22), warga Bendungan Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning dan rekannya, AR (18), warga jalan Mangku Bumi Kelurahan 3 ilir Kecamatan IT II, Palembang, karena kesigapan petugas keduanya pun berhasil ditangkap.
Informasi yang dihimpun, aksi kedua sahabat ini terakhir terjadi pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 di jalan Sekip Tengah Kelurahan Desa Sekip Jaya Kecamatan Kemuning, Palembang. Berawal saat korban yakni Hasril (37) memarkirkan motor di samping rumahnya di TKP sekitar pukul 20.00.
Dimana, saat itu motor korban diparkirkan dengan terkunci stang, lalu korban masuk ke dalam untuk istirahat. Keesokan paginya ketika istri korban hendak pergi membeli sarapan pagi dan melihat motor di parkiran tidak ada lagi di halaman parkir rumahnya.
Akibat peristiwa ini korban harus kehilangan 1 unit sepeda motor Merk Honda bernopol BG 2173 AAY dengan kerugian ditafsir Rp 16 juta dan melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang.
“Benar dua pelaku curanmor yang meresahkan warga Palembang berhasil ditangkap setelah kita menerima laporan korban,” Ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP M Jedi P, Selasa (16/2/2026), siang.
Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan mengendus keberadaan pelaku, alhasil kedua pelaku berhasil ditangkap, meski sempat terjadi kejar kejaran. ” Kedua pelaku berhasil ditangkap meski terjadi kejar kejaran di kawasan Veteran. Namun karena kesigapan anggota keduanya berhasil diamankan, ” katanya didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa.
Dari hasil pengembangan, sambung Jepi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor berupa 1 Unit sepeda motor Beat putih Merah, 1 Unit sepeda motor Beat putih biru tidak ada body, 1 Unit sepeda motor beat hitam.
” Selian itu 1 Helai baju kaos hitam, 1 helai jaket parasut hitam, dan 2 helai celana jeans biru yang digunakan pelaku. Beserta barang bukti kedua pun langsung digelandang ke Polrestabes Palembang, ” katanya.
Lebih jauh jedi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penydik Satreskrim Unit Ranmor terhadap dua tersangka dan yang dihimpun diketahui ada 9 laporan polisi (LP) ” ada 9 LP atas aksi kedua pelaku. Namun hingga kini masih kita dalami dan kembangkan,” katanya.
Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 477 Kuhp, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara, kedua pelaku hanya bisa menundukkan kedua kepala karena malu, ” kami mengaku salah pak, dan tidak akan mengulangi perbuatan kami, ” ucap keduanya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks















