SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua unit outdoor AC-nya hilang dicuri, Yazuardi (55) membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (4/1/2024).
Warga Jalan Tembok Baru, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, mengalami kerugian dua unit outdoor AC diperkirakan sekitar Rp6 juta.
Diceritakannya, aksi pencurian outdoor AC diketahui pada Rabu (3/1/2024) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Pipa Raya, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Bermula saat dirinya datang ke Ruko di tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan juga tempat bimbingan belajar (bimbel) miliknya pagi hari.
“Siang hari sekira pukul 14.00 WIB hendak mengajar anak-anak bimbel, dihidupkan AC tetapi tidak dingin. Kemudian saya periksa di lantai dua dan ternyata outdoor AC sudah hilang,” katanya, saat memberikan keterangan kepada Polisi.
Dia menerangkan, diduga pencurinya mengambil outdoor AC naik dari samping ruko sebelah. “Pencurinya ambil Outdoor AC merek Sharp dan Panasonic diperkirakan total kerugian sekitar Rp6 juta,” jelasnya.
Korban berharap dengan membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang pencurinya bisa ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya. “Saya harap pelaku ditangkap dan dihukum sesuai perbuatannya,” tuturnya.
Sementara, laporan korban telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHP selanjutnya laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut. (ANA)
Komentar