Dua DPO Curanmor di Dor Unit Ranmor

Kriminal67 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Daftar pencarian orang (DPO) kasus Curanmor, Ibrahim (29) dan Arman (35), warga Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit Iptu Joni Palapa, Minggu petang (9/1/2022).

Spesialis pencuri sepeda motor (Curanmor) sudah berulang kali melakukan aksinya sekitar 6 kali ini, diberikan tindakan tegas terukur setelah ditembak betisnya karena berusaha melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap.

Tempat kejadian perkara (TKP) salah satunya terjadi pada hari Minggu (26/12/2021) sekira pukul 13.40 WIB di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, tepatnya area parkir minimarket, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang. Korban Hendi (43) harus kehilangan sepeda motor merek Honda Beat nopol BG 6775 ABT.

Baca Juga :  Tak Terima Warung Ibunya Dicuri, Adik dan Kakak Nekat Gorok Pelaku hingga Tewas

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail,  mengatakan kedua tersangka sudah ditangkap dan dalam catatan kepolisian sudah berulang kali melakukan aksinya.

“Kedua tersangka ini datang dari wilayah Sungai Rebo dengan mengendarai motor jenis Yamaha Vixion ke Palembang, mereka sengaja mencari mangsa dengan berkeliling menggunakan motornya, lalu melihat ada motor korban di TKP langsung di curinya,” kata Ngajib, Senin (10/1/2022).

Merasa situasi aman dan dengan menggunakan sebuah alat berupa kunci T yang sudah di modifikasi salah satu tersangka mencuri motor.

Baca Juga :  Gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang Gerbek Judi Sabung Ayam di Tebing Tinggi

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan. Mendapat informasi keberadaan mereka, langsung dilakukan penangkapan, karena mencoba melawan dan hendak kabur saat ditangkap maka anggota dilapangan memberikan tindakan tegas terukur,” ungkap Ngajib.

Lebih lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan untuk barang bukti (BB) diamankan berupa 1 unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna putih tahun 2015 BG 5294 JAJ yang digunakan kedua tersangka saat beraksi, 1 Lembar Photo copy STNK 1 (satu) unit Sp. Motor honda beat tahun 2018 warna biru putih No.Pol : BG 6775 ABT, dan 1 buah kunci T.

Baca Juga :  Polsekta Lahat Ciduk Pencuri Kotak Amal Masjid

“Atas ulahnya kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” jelasnya.

Tersangka Arman saat diwawancarai mengatakan sudah enam kali melakukan aksi pencurian motor bersama Ibrahim dan 2 kali dengan AS.

“Mencuri dengan alat kunci T yang sudah di buat khusus untuk mencuri, baik untuk membuka penutup kunci motor dan sebagai perusak kunci kontak motor,” kata residivis ini.

Lanjutnya, motor hasil curian di jual sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta, uangnya dibagi berdua. “Terpaksa karena kebutuhan ekonomi, uang hasil penjualan motor di gunakan membeli kebutuhan sehari-hari,” jelasnya. (ANA)

    Komentar