DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Setujui Pemekaran Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Kikim Area

- Redaksi

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK,Palembang,- DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Setujui Pemekaran Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Kikim Area pada Rapat Paripurna XXXIV/34 (26/7), setelah sebelumnya dilakukan pembahasan dan penelitian serta kajian terhadap pembentukan Calon Daerah Persiapan(CDP) Kabupaten Kikim Area oleh Komisi I DPRD Prov. Sumsel yang membidangi Pemerintahan bersama Forum Komunikasi Masyarakat Kikim Area dan OPD Terkait pada tanggal 5 April lalu.

Rapat Paripurna XXXIV dengan Agenda Persetujuan terhadap pemekaran calon daerah persiapan (CDP) Kabupaten Kikim Area itu dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM serta dihadiri Gubernur Sumsel; Bapak H. Herman Deru, diikuti oleh Anggota DPRD Prov. Sumsel, Perwakilan OPD serta tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

 

Mengawali Pembukaan Paripurna, Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH menyampaikan landasan Pemekaran Daerah yang mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 33, 34, 37 terkait tahapan dan persiapan yang harus memenuhi 2 syarat yaitu: Persyaratan dasar seperti luas wilayah, jumlah penduduk dll, dan persyaratan Administratif yaitu persetujuan Bersama DPRD Provinsi dan Gubernur, yang dilanjutkan dengan mendengarkan Laporan Komisi I DPRD Prov. Sumsel yang membahas rencana Pembentukan CDP Kab. kikim Area tersebut.

 

Dalam Laporan Hasil Pembahasan Komisi I yang dibacakan oleh Ketua Komisi I; Bapak Antoni Yuzar, SH, M. Hum disampaikan hasil pembahasan diantaranya:

1. Cakupan Wilayah Kecamatan CDP Kab. Kikim Area terdiri 5 Kecamatan (Kec. Kikim Timur, Kec. Kikim Tengah, Kec. Kikim Barat, Kec. Kikim Selatan, Kec. Pseksu) dan terdiri dari 89 Desa.

2. Lokasi Ibukota Daerah Persiapan di Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur (Koordinat Geografis Latitude : 03*41’56,51, Longitude : 103*23’19.06, dan Koordinat Universal Transverse Mercator X=321.042, Y=9.590.978)

3. Pendanaan terhadap Pemekaran Calon Daerah Persiapan dari Pemkab. Lahat Sebesar Rp.10.000.000.000 pertahun selama 3 tahun dan dari Pemprov. Sumsel Rp.25.000.000.000 pertahun selama 3 tahun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Pemprov. Sumsel.

Diakhir Laporan diambil kesimpulan bahwa Komisi I Menyepakati dan menyetujui pemekaran calon daerah otonomi baru yaitu Kabupaten Kikim area.

Selanjutnya, pimpinan sidang meminta persetujuan kepada Peserta Rapat Paripurna dan secara Aklamasi Peserta Paripurna pun menyetujui pemekaran tersebut, dilanjutkan dengan Prosesi Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Komisi I dimaksud.

Menutup Agenda Paripurna, Gubernur Sumsel menyampaikan Sambutan diantaranya Apresiasi terhadap usaha yang dilakukan oleh Presidium Pemekaran Kabupaten Kikim Area, bahwa kriteria pemekaran kabupaten kikim area telah memenuhi tahapan-tahapan dalam Undang-undang No. 23 tahun 2014, serta mengajak seluruh komponen masyarakat kikim area untuk memajukan kabupaten persiapan Kikim Area dalam upaya menciptakan Sumsel Maju Untuk Semua.(adv)

Berita Terkait

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Usai Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026 di Palembang, Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan
Rapat Paripurna XXXVII DPRD Prov Sumsel, Bahas Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Prov Sumsel Tahun Anggaran 2025
Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan Monitoring Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Indralaya Kabupaten Ogan Ilir
Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan Monitoring Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Glumbang Kabupaten Muara Enim
Kunjungan Kerja KOMISI III DPRD Prov. Sumsel ke Bank Sumsel Babel Cabang Inderalaya untuk Perkuat Kredit Produktif dan Layanan Digital
Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan Lakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Bahas Transformasi Digital hingga Sumsel Zero Blank Spot
Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tinjau Optimalisasi Pemerintahan Desa dan Penataan Batas Wilayah di Desa Marga Sungsang, Kabupaten Banyuasin

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:56 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Usai Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026 di Palembang, Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan

Senin, 27 Juli 2026 - 20:39 WIB

Rapat Paripurna XXXVII DPRD Prov Sumsel, Bahas Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Prov Sumsel Tahun Anggaran 2025

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:05 WIB

Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan Monitoring Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Indralaya Kabupaten Ogan Ilir

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:00 WIB

Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan Monitoring Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Glumbang Kabupaten Muara Enim

Berita Terbaru