SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-24 Masa Persidangan III Membahas Laporan Komisi-Komisi terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 dan Persetujuan Bersama Dilanjutkan Peresmian Pemberhentian dan Pengambilan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang Raudhatul Jannah Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Rabu (30/11/2022) ruang rapat utama gedung DPRD Palembang Jalan gubernur H Bastari.
Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel melalui walikota Palembang dengan nomor : 170/2137/DPRD/2022. Tentang pemberhentian antar waktu dari zen syukri dan pengangkatan Raudhatul Jannah sebagai anggota DPRD Palembang.
Penggantian antar waktu dipimpin langsung Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin, SH dihadiri Walikota Palembang H Harnojoyo Sekda Palembang Ratu Dewan pimpinan DPRD Palembang serta anggota DPRD dan OPD.
Zainal Abidin mengatakan, selamat kepada Saudari Raudhatul Jannah telah dilantik sebagi pengganti antar waktu DPRD Palembang.
“Alhamdulillah hari ini kita telah mengelar paripurna DPRD terkait Pengganti antar waktu, Saudari Raudhatul Jannah segera menyesuaikan diri, ” Jelas Politisi Demokrat ini.
Ditempat yang sama Raudhatul Jannah Anggota DPRD Palembang yang baru di lantik berujar, dirinya berterima kasih kepada Fraksi Gerindra dan pimpinan Gerindra atas di lantik sebagai Anggota DPRD Palembang.
“Saya siap bekerja untuk masyarakat dengan diberi kepercayaan mewakili rakyat. Berbuat dan memperjuangkan Aspirasi masyarakat, ” Ungkapnya.
Komentar