DPO Kasus Curas Berhasil Ditangkap di Bengkulu Utara

Empat Lawang36 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – DA (27), seorang DPO curas dan penganiayaan ditangkap Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian Sik melalui Kasat Reskrim AKP Tohirin di dampingi Kasi 5Humas AKP Hidayat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan DPO tersebut.

Dikatakannya, DA ditangkap, Kamis (14/04/2022) sekitar pukul 20:00 oleh Tim Elang Polres Empat Lawang.

Penangkapan berawal dari polisi yang mendapat informasi dari Polsek Lais, Kabupaten Bengkulu Utara. Diduga DPO yang meresahkan itu berada di Kecamatan Lais.

Setelah itu, Kasat Reskrim AKP M. Tohiri, SH, MH memerintahkan Kanit Pidum Ipda Adien Riyanto, SE dan Team Elang melakukan lidik dan penangkapan. Dengan berkoordinasi Unit Reskrim Polsek Pendopo.

Baca Juga :  Sat Pol PP Razia Tempat Hiburan Malam, Ciptakan Ketertiban Selama Ramadan

“Setelah itu Tim Elang Polres Empat Lawang berkoordinasi bersama Polsek Lais, untuk kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian tersangka langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti,” bebernya.

Kembali mengingatkan, aksi kejahatan terjadi pada Kamis, (10/2/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, di Pasar Pendopo Kelurahan Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Terjadi tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan. Pelaku berjumlah tiga orang yaitu Dapit (DPO), Toak (DPO) dan Pio bin Alwi (alm).

“Pada saat korban sedang duduk di depan konter di Pasar Pendopo, ketiga pelaku datang menghampiri korban. Salah satu pelaku berada di belakang korban dan dua lainnya berada di depan korban. Kemudian pelaku yang berada di belakang korban langsung melingkarkan tangannya ke leher korban, sambil membawa sebilah senjata tajam jenis badik, dan mengatakan kepada korban untuk menyerahkan hp, uang dan barang yang dibawa korban. Tetapi korban menolak, dan dua orang pelaku lainnya membawa tas milik korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Dapat Bantuan DAK Bedah Rumah 27 Unit bagi Kawasan Kumuh

Sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Salah satu pelaku sempat terjatuh dan kedua pelaku lainnya langsung mendekat dan memegangkan kedua belah tangan korban, setelah korban dipegang , pelaku yang membawa senjata tajam langsung menusuk korban ke arah rusuk kiri korban,” ungkapnya.

Setelah itu pelaku langsung berlari meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian rusuk sebelah Kiri dan melaporkan kejadian itu, dengan laporan: LP/B/06/II/2022/SPK Sek Pendopo/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel, Tanggal 10 Februari 2022. (Alf)

    Komentar