Dituduh tidak Bayar Pajak, Rahmat Budiman Ajukan Eksepsi

Hukum53 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang menjerat terdakwa Rahmat Budiman, selaku Direktur PT Rismaida Eka, perusahaan di bidang kontruksi eletrikal, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang,Kamis (5/1/2023).

Sidang tersebut diketahui saat Jaksa Penuntut Umu (JPU) M Syaran SH MH membacakan dakwaan perkara dihadapan majelis hakim Harun Yulianto SH MH, Dengan dihadiri langsung terdakwa Rahmat Budiman yang berstatus tahanan kota.

Saat dikonfirmasi usai persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) M Syaran SH MH menjelaskan perkara terdakwa.

“Yang bersangkutan selaku kontraktor tidak membayar atau menyetorkan pajak ke kas negara. Jumlah yang tidak disetorkan sekitar Rp 346 juta ke kas negara. Terdakwa didakwa UU perpajakan, dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun juga ada pidana denda,” terang M Syaran SH MH, saat diwawancarai usai sidang.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Rahmat Budiman, Ahmad Zaki Randi SH menjelaskan bahwa perkara yang dialami kliennya prihal kekurangan pembayaran pajak.

“Jadi klien kami mejalani diduga adanya kekurangan pembayaran pajak,sebenarnya ini bisa tidak menjadi perkara apabila ada koperatif dari pihak pajak dari KPBU Pratama Ilir Barat Kota Palembang. Karena posisi klien kami saat ini sudah membayar pokok dan sanksi kurang lebih sebesar Rp460 juta tahun priode Januari 2019 hingga Desember 2019,”jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa posisi kliennya saat itu dituduh tidak menyetorkan pajak dari tahun priode 2019 sebesar Rp.360 juta sekian. Setelah diadakan mediasi bersama penyidik pajak,akhirnya diambil keputusan bahwa kliennya dikenakan sanksi tiga kali lipat pokok.

“Klien kami dikenakan sanksi sebesar tiga kali pokok dan posisinya saat ini klien kami sudah membayar pokok pajak beserta satu kali sanksi, tiba-tiba si klien ingin menyetorkan sanksi yang ke dua penyidik langsung mengoperkan berkas ke pengadilan negeri khususnya melalui kejaksaan tinggi, dari kejaksaan tinggi mangkanya proses perkarnya sampai disini itu yang sangat disayangkan,”ujarnya.

Sementara itu dia mengatakan untuk sidang selanjutnya memasuki tahap eksepsi, karena didalam surat dakwaan tidak diuraikan tentang pembayaran kliennya.

“Pembayaran pertama klien kami itu berupa 50 juta itu pokok 25 juta denda 25 juta terus pembayaran yang ketiga sebesar 364 juta dan pembayaran keempat itu sebesar Rp364 juta sekian kalo ditotalkan sekitar 750 jutaan sudah dibayarkan tapi itu tidak dibahas di dalam surat dakwaan,”terangnya.

“harapannya di eksepsi ya kita mau hal yang tersebut diperhatikan oleh hakim, karena kalauitu tidak dimasukkan ke dalam surat dakwaan ya otomatis berarti yang 750 jutanya jadi pertanyaan kita itu kemana duitnya diterima negara atau tidak apakah uang itu lari kemana kita tidak tahu karena tidak dibahas sama sekali didalam persidangan tadi,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui berdasarkan dakwaanya, terdakwa Rahmat Budiman direktur PT Rismaida Eka, sebuah perusahaan bidang konstruksi jaringan saluran elektrikal dan telekomunikasi. Diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dipungut yang dilakukan secara berlanjut.

Sebagai Direktur PT Rismaida Eka melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai atau PPN dari penjualan jasa konstruksi jaringan elektrik kepada PT Nindya Karya, PT Musi Banyuasin Indah, PT Citra Arsigriya, PT Permata Sentra Propertindo, PT Muba Elektrik Power, PTCitra Asrigriya Jo, PT Nusa Prima Rekayasa. Setelah memungut PPN, terdakwa dengan sengaja tidak melakukan penyetoran PPN yang dipungutnya ke kas negara.

Terdakwa juga tidak melaporkannya ke kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat, meski sudah dihimbau pihak kantor pajak. Sehingga perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian pendapatan negara Rp 346.487.459 atau Rp 346 juta lebih.

Berdasarkan perhitungan ahli penghitungan kerugian pada pendapatan negara, perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana perpajakan berupa tidak menyetor dan tidak melaporkan PPN yang telah dipungut mengakibatkan kerugian pendapatan negara Rp 346.487.459.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i UU RI No 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga, atas UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (ANA)

    Komentar