Dituduh Mencuri Hingga Dipukuli, Pemuda di Palembang Lapor Polisi

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Ranggah didampingi sang ibu saat melaporkan penuduhan dan pemukulan terhadapnya di Polrestabes Palembang

M Ranggah didampingi sang ibu saat melaporkan penuduhan dan pemukulan terhadapnya di Polrestabes Palembang

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Tak dirinya sudah menjadi korban penganiayaan membuat seroang pemuda di Palembang yakni M Ranggah (18) didampingi ibunya melapor ke Polrestabes Palembang, Selasa (5/5/2026), pagi.

 

Kepada petugas saat melapor warga Jalan Lorong Garuda II Kecamatan SU I, Palembang ini menuturkan peristiswa tersebut terjadi pada Senin (4/5/2026), sekitar pukul 08.00, di Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang.

 

Berawal, saat itu korban berada di TKP (tempat kejadian perkara) untuk menemui ibu kandungnya dengan maksud hendak meminta uang untuk membeli susu buat adik kandungnya. ” Awal saat datang ke TKP itu pak untuk menemui ibu saya meminta uang untuk beli susu adik,” katanya.

 

Lalu, saat berada di TKP korban menerima telepon dari bapaknya, dan diminta untuk menemui Terlapor yakni LS dikarenakan ada barang yang hilang. ” Saya dapat telapon dari bapak saya. Disuruh temui terlapor karena ada barang yang hilang, ” ungkapnya.

 

Ketika korban menemui Terlapor, korban langsung ditunduh mencuri barang yang hilang tersebut. Dan saat itu terlapor langsung dipukuli oleh terlapor, ” saya temui pak. Ketika sampai saya dituduh mencuri barangnya yang hilang. Saya pun langsung dipukuli terlapor, ‘ katanya sambil mengatakan terlapor juga sempat mengancam dengan senjata tajam.

 

Akibat peristiwa ini korban mengalami luka lebam di bagian kepala. ‘ oleh itulah pak saya laporan kesini. Berhadap adanya keadilan dari pihak kepolisian,’ ucapnya.

 

Sementara, KA SPKT Polrestabaes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Iptu Hendra membenarkan adanya laporan korban terkait penganiayaan, ” Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya singkat.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:33 WIB

BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru