Dituduh Mencuri, Bocah 12 Tahun Disiksa Petugas Keamanan Pasar Induk

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara MR saat mengunjungi rumah korban di Lorong Sabar 8 Ulu. (Photo: Kiki Nardance)

Pengacara MR saat mengunjungi rumah korban di Lorong Sabar 8 Ulu. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dituduh mencuri sayuran kubis, bocah 12 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berinisial MR, diduga disiksa oleh petugas keamanan Pasar Induk Jakabaring Palembang, pada Minggu (2/2/2025) yang lalu.

Atas kejadian tersebut, orangtua tua korban Mustar Husin (59), warga Lorong Sadar, Kecamatan Jakabaring Palembang, membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kuasa hukum korban Dr Conie Pania Putri SH dan Novel Suwa SH dari LBH Bima Sakti mengatakan, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika korban bersama rekannya sedang mencari sayuran bekas di Pasar Induk Jakabaring, pada Minggu (2/2) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Ya kejadian bermula saat MR dengan temannya mencari sayur sisa untuk dibawa pulang dan dijual lagi. Jadi mereka mencari sayuran bekas karena faktor ekonomi. Tujuannya untuk bantu perekonomian keluarga. Itu pun dilakukan pada hari libur,” jelas dia.

Disaat sedang mencari sayuran tersebut, lanjut Conie, korban bersama teman-temanya dipegangi para pelaku yang diduga berjumlah empat orang dan dibawa ke Pos Keamanan Pasar Induk Jakabaring Palembang.

“Saat mencari sayuran itu, dianggap oleh Satpam disana mencuri. Jadi anak-anak ini disiksa dan dikurung di Pos Satpam dari pagi sampai jam 12 siang,” kata Conie saat ditemui di rumah korban MR, Kamis (6/2/2025).

Cornie menambahkan, korban MR dipukuli di bagian kepala, badan bagian belakang, lengan sebelah kanan dan kiri, paha sampai ke kaki serta rambut korban dicukur tidak beraturan.

“Luka-lukanya pada Minggu kemarin banyak sekali, mulai dari kepala, badan, kaki, tangan, semuanya luka dan sudah dilakukan visum. Ini jelas penganiayaan orang dewasa terhadap anak, dan melanggar UU No 35 Tentang Perlindungan Anak Pasal 80,” jelas dia.

Masih dikatakan Conie, pihak keluarga berharap aparat kepolisian segera memproses laporan korban dan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

“Kami minta keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Diduga ada empat oragg yang menganiaya secara bergantian. Jadi anak ini dikurung sampai jam 12 siang tanpa diberi makan dan minum,” ungkap Conie.

Conie mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban, mereka disiksa menggunakan pipa, selang dan kaki meja yang dijepitkan ke tangan para korban.

“Kaki meja dijepitkan ke tangan, kepala digunduli. Kemarin terbukti badannya melepuh merah-merah semua akibat disiksa pakai pipa dan selang. Kami dari keluarga korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” tutur dia.

Di tempat yang sama, Novel menyesalkan adanya tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur. Seharusnya, para petugas keamanan membawa korban ke pihak kepolisian jika memang terlibat aksi pencurian.

“Korban bukan pencuri, melainkan membantu orangtua. Yang kami sesalkan, perbuatan memukul seharusnya mereka melaporkan pihak berwajib bukan memukul dan menyekap ini jelas kejahatan. Tolong diluruskan dia bukan mencuri, hanya mencari sayuran bekas untuk dibawa pulang ke rumah dimakan bersama keluarga,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB