SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Baihaki (46) dan Taufik (35), diamankan pada saat melintas di Jalan Palembang – Jambi Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel,
Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, kedua tersangka kedapatan mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam Dashboard Toyota Innova BK 1686 OM yang saat itu mereka kendarai.
“Barang tersebut disimpan dalam bungkus teh cina yang setelah diperiksa ternyata berisi sabu,” ujarnya, Senin (24/1/2022).
Diduga, kedua tersangka akan mengedarkan sabu tersebut di kota Palembang tepatnya di kawasan Gandus.
“Dari pengakuannya, mereka dapat upah Rp.5 juta untuk sekali antar. Tapi kami tidak percaya, karena biasanya bisa lebih dari itu untuk sekali antar di atas satu kilo,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam dijerat dengan pasal
114 ayat (2) pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 dengan ancaman minimal 20 tahun maksimal seumur hidup. (Etr)
Komentar