Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Sakim Praperadilkan Kapolrestabes

Kriminal41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penetapan status sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan pengelapan Sakim Nanda Budisetiawan oleh penyidik Reskrim Polrestabes Palembang menimbulkan tandatanya besar. Menurut Penasehat Hukum tersangka, Wisnu Oemar, penetapan penahanan kliennya diduga tidak sah dan cacat hukum.

“Dari itu kami mengajukan gugatan Prapradilan ke Pengadilan Negeri Palembang pada 12 April 2022 lalu, dengan nomor registrasi perkara : 10/Pid.Pra/2022/PN.Plg,” papar Wisnu Oemar, saat diwawancarai wartawan, Senin (18/4/2022).

Wisnu menjelaskan, pengajuan gugatan Prapradilan ini bertujuan untuk menguji penetapan dan penahanan atas kliennya yang dinilai cacat hukum dan tidak sah.

Baca Juga :  Makin Berani, Begal Beraksi Dibelakang Mapolrestabes

“Klien kami, Sakim Nanda diperiksa sebagai tersangka berdasarkan laporan kepolisian nomor : LP/B/1625/IX/2021/SPKT/ POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL Tanggal 3 September 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik lakukan penahanan. Memang klien kami tidak menandatangani berita acara penangkapan dan penahanan tersebut,” ujarnya.

Kabar yang terbaru, lanjut Wisnu, kliennya mengalami indikasi sakit yang cukup serius. Namun, pihak yang menahan tidak mengijinkannya untuk dilakukan perawatan di rumah sakit ataupun di periksa dokter.

“Dua minggu lalu, kami mendapat kabar bahwa klien kami indikasi sakit keras, yaitu sakit Vistula yang kambuh. Pihak keluarga klien kami sudah ajukan permintaan untuk berobat, namun sampai sekarang belum ada ijin dari pihak yang manahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pembacok Suami-Istri di Ogan Ilir Ternyata Mantan Kades

“Perlu diketahui, penyakit ini dapat mengancam keselamatan jiwa klien kami, jika dibarengi penyakit lainnya atau kondisi kesehatannya yang tidak prima. Besar harapan kami, ini menjadi perhatian, karena akan menimbulkan masalah besar Hak Asasi Manusia (HAM), jika kesehatan klien kami bermasalah,” ungkapnya.

Dilanjutkan Wisnu, berdasarkan fakta kebenaran, kliennya itu tidak ada kaitannya dengan masalah pidana yang dilaporkan   Teddy Tio, karena hubungan keduanya itu, murni perdata.

“Klien kami, pada dasarnya bertindak selaku penerima kuasa, mutlak untuk menjual, mengalihkan, melepaskan dengan bentuk dan cara bagaimanapun juga. Baik kepada diri sendiri maupun kepada pihak lain dengan harga dan syarat yang dianggap perlu oleh yang diberi kuasa atas bidang tanah berikut segala sesuatu yang berada diatasnya,” tuturnya. (ANA)

    Komentar