Disdikbud Arahkan Anak Masuk TK/PAUD Sebelum SD, Ada dalam Peraturan Bupati

- Redaksi

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pembelajaran anak-anak TK/PAUD, Disdik Empat Lawang menyarankan agar anak masuk TK dulu sebelum ke jenjang Sekolah Dasar.

Proses pembelajaran anak-anak TK/PAUD, Disdik Empat Lawang menyarankan agar anak masuk TK dulu sebelum ke jenjang Sekolah Dasar.

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Empat Lawang, mengarahkan kepada orang tua untuk memasukkan anak-anaknya ke jenjang pendidikan TK/PAUD sebelum memasuki jenjang pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 49 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar (SD).

Perbup yang dikeluarkan, dengan menimbang bahwa sesuai ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) huruf a peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini yang berkualitas. Maka daripada itu perlu menetapkan peraturan Bupati Empat Lawang tentang penyelenggaraan anak usia dini pra sekolah dasar.

Kepala Disdikbud Kabupaten Empat Lawang, John Heri melalui Selvie Anggraeni selaku Kabid TK/PAUD mengatakan, para orang tua dianjurkan untuk menyekolahkan anaknya ke TK/PAUD, namun peraturan tersebut tidak mewajibkan atau menegaskan. Dengan kata lain boleh saja jikalau seorang anak tidak mengenyam bangku pendidikan TK/PAUD.

“Boleh langsung masuk SD asal umurnya sudah cukup dan ada faktor lain, misalnya karena orang tua tidak sanggup membiayai anaknya sekolah TK/PAUD,” kata Selvie saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Selvie melanjutkan, ada dua jenis TK/PAUD yang ada di Empat Lawang. Pertama, TK/PAUD yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mendukung program 1 desa 1 TK/PAUD. Kedua, ialah TK/PAUD yang dibangun secara mandiri.

“Perbedaannya, TK/PAUD yang dibangun oleh pemerintah maka segala fasilitasnya bersumber dari desa dan pendaftarannya gratis. Sedangkan TK/PAUD yang mandiri ada uang pendaftarannya,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah
Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang
Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB