Disdik Sumsel Imbau Pelaksanaan Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan mengimbau agar pelaksanaan kegiatan perpisahan di sekolah tingkat SMA/SMK cukup digelar secara sederhana.

“Kegiatan wisuda/perpisahan pada SMA dan SMK sebenarnya bukan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Jadi diimbau untuk dilaksanakan secara sederhana dan khidmat dengan memaksimalkan fasilitas sekolah,” ujar Plt Kadisdik Sumsel Zulkarnain, Senin (28/4/2025).

Dalam hal ini, pihak Disdik Sumsel telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik. SS/2025 tentang kegiatan wisuda/perpisahan murid pada SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Gubernur Paparkan 7 Program Prioritas Pemantapan Pemerataan Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan Dalam Musrenbang 2025 dan RKPD 2026

SE tersebut dibuat guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023, Tanggal 23 Juni 2023, tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah, bahwa dengan adanya fenomena dan budaya kegiatan wisuda/perpisahan murid Kelas XII yang sudah lulus pada SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXIX, Aprizal Hasyim Minta Semua Bersinergi Bangun Kota Palembang

Ia menjelaskan jika isi SE tersebut untuk mengingatkan kegiatan di sekolah agar melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali murid sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana komite sekolah,” jelasnya.

Kemudian, kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid tidak boleh melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan, guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial.

Baca Juga :  Askot PSSI Palembang Gelar Rapat Kerja, Bahas Program 2025 Hingga Seleksi EPA Sriwijaya FC U-20

“Apabila dalam proses persiapan pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid berpotensi menimbulkan gejolak dan permasalahan, maka kepala sekolah wajib menyesuaikan ataupun membatalkan kegiatan tersebut,” tegas dia. (Tia)

    Komentar