Dipecat Sepihak PT Andritz, Penggugat Minta Putusan yang Adil

Hukum71 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan Ahli dari pihak tergugat, Senin (18/11/2024).

Dalam persidangan yang diketahui majelis hakim Zulkifli SH MH, serta dihadiri langsung kuasa hukum penggugat dan juga dihadiri oleh kuasa hukum tergugat PT Andritz.

Dalam keterangan Saksi Ahli dari pihak tergugat Basani Situmorang yang merupakan  seorang perempuan pensiunan Disnaker Jakarta menjawab pertanyaan majelis hakim, bahwa apakah dengan mediasi, biparti dianggap telah selesai, menurut ahli kalau sudah ada catatan di Disnaker, menurutnya sudah selesai.

“Pekerja bisa melapor ke mediator, untuk biparti. Ketika di PHK dan skorsing, upahnya tetap dibayar. Sebelum di PHK, tidak perlu dirinci kesahannya, cukup disebut pasalnya saja,” ujar Basani.

Basani juga mengatakan kepada kuasa hukum penggugat, Udang-undang menurutnya tidak berpihak ke pekerja atau ke perusahaan, sehingga pemerintah memberikan ketenangan bagi pemgusaha dan pekerja.

Rosalina mengatakan kliennya, disebutkan perusahaan telah melakukan pelanggaran kode etik, terkait pengadaan mobil. Dimana tahun sebelumnya tidak ada pelanggaran, bahkan untuk tahun 2024 ini juga belum terjadi.

Menurut Basani, hal itu disebut hak preogratif manger atas aturan perusahaan.

Rosalina mempertanyakan hak gaji karyawan yang tidak dibayar perusahaan apakah ini penggelapan? karena karyawan belum di PHK.

Menurut Basani alasan mendesak tidak perlu penetapan PHK, dan selama skorsing hak dan upah pekerja harus tetap dibayar.

Selepas persidangan advokat Raju Diagunsa SH didampingi Theodora SH kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa, pendapat ahli tadi, merupakan pendapat hukum namun tidak mengenai fakta, jadi lebih mengenai pembahasan dalam sisi tenaga kerja, tidak lebih ke analisa fakta.

“Sebagai kuasa hukum, kami menyerahkan proses ini kepada hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Untuk lebih mengambil sikap dengan putusan yang sebenarnya, mengungkapkan fakta sebenarnya. Kami menghormati putusan dan kemungkinan itu yang kami patuhi,” cetus Raju.

Disinggung perihal aturan perusahaan, apakah pemberhentian ini sudah sesuai prosedur atau tidak? Raju mengutarakan bukan porsinya untuk menilai itu, namun diserahkan di persidangan.

“Biarkan majelis hakim yang menilai, bukan porsi kita menilai. Kami disini menyajikan bukti dan saksi dari pada tergugat. Ahli disini telah membeberkan pendapat hukum ketenagakerjaan,” jelas Raju.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak penggugat Rosalina SH mengatakan bahwa dari kesimpulan keterangan ahli, bahwa setiap alasan PHK terhadap pekerja, harus ada pembuktian. Nah dalam perkara ini, perusahaan sampai sekarang, belum membuktikan adanya alasan mendesak yang dilakukan pekerja.

“Artinya PHK perusahaan batal demi hukum! Karena belum ada pembuktian tapi sudah memberhentikan. Sehingga pekerja harus dipekerjakan kembali,” jelasnya.

Jadi kami selaku pihak penggugat, kami berharap hakim memberikan putusan yang seadil – adilnya.

“Dan juga kami berharap Hak – hak pekerja harus diperhitungkan, bekerja sejak 2015 – 2022. Kalau menurut ahli PKWT kontrak setiap tahu, jelas merugikan pekerja. Dari gaji, pesangon, totalnya Rp 2 miliar,” tuturnya. (ANA)

    Komentar