Dinyatakan Bersalah Simpan Senjata Api, Mareda Gosta Mohon Putusan yang Ringan

Hukum109 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Mareda Gosta melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang Eka Sulastri SH menyampaikan Nota pembelaan (pledoi) dalam sidang  yang digelar di PN Palembang, Rabu (17/12/2024).

Untuk diketahui pada persidangan sebelum terdakwa Mareda Gosta dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 , Karena dinyatakan bersalah menyimpan dua buah senjata api Laras panjang dan dua buah senjata api jenis pistol beserta amunisinya.

Dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH , serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fajar Wijayanto SH, Kuasa hukum terdakwa Mareda Gosta menyampaikan Nota pembelaan (pledoi).

Dalam Nota pembelaan Eka Sulastri SH, menjelaskan Atas tuntutan itu kami selaku penasehat hukum sependapat mengenai kualifikasi pasal yang dibuktikan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Diduga, Pemilih Tanah Keruk Jalan ke Dalam Area Perumahan

“Tapi kami keberatan atas lamanya tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa karena tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak adil. Karena jaksa penuntut umum hanya melihat dari pasal tersebut,” jelasnya.

Lanjut Eka, sebagai bahan pertimbangan Hakim adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum,bahwa terdakwa berterus terang sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan, bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya serta janji tidak akan  mengulanginya lagi, serta terdakwa tulang punggung keluarga.

“Berdasarkan hal tersebut “kami selaku penasehat hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim yang mulia kiranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,“ jelasnya.

Selain kuasa hukumnya menyampaikan Nota pembelaan, terdakwa Mareda Gosta juga mohon kepada majelis hakim agar diberikan putusan yang seringan-ringannya.

Baca Juga :  Diduga, Pemilih Tanah Keruk Jalan ke Dalam Area Perumahan

“Saya mengaku bersalah yang mulia, saya sangat menyesali perbuatannya serta janji tidak akan mengulanginya lagi “jadi saya mohon yang mulia agar saya dapat diberikan putusan seringan-ringannya “ucap terdakwa saat menyampaikan nota pembelaan dihadapan hakim ketua.

Setelah mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa serta pembelaan dari terdakwa ,JPU menyatakan tetap pada tuntutan , mendengarkan hal tersebut ketua majelis hakim menyatakan untuk pembacaan putusan itu kita bacakan Kamis (19/12/24) besok “jelas hakim ketua.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa berhasil ditangkap pada tanggal 10 Juli tahun 2024 oleh anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

penangkapan terhadap terdakwa tersebut  berdasarkan informasi bahwa Terdakwa Mareda Gosta yang bertempat di Jalan Mayor Zen Lr. Kavling 2 Perumahan Yasyafa  Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, tanpa hak menguasai dan menyimpan, senjata api beserta amunisi.

Baca Juga :  Diduga, Pemilih Tanah Keruk Jalan ke Dalam Area Perumahan

Kemudian dari informasi yang didapat akhirnya anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa.

pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) pucuk senjata api laras Panjang terletak di samping lemari tempat meletakkan buku-buku, sedangkan 2 pucuk senjata api jenis pistol dan Amunisi/pelurunya ditemukan didalam laci gerobak milik terdakwa.

Kemudian setelah berhasil menemukan barang bukti ahirnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamakan oleh anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan guna diproses lebih lanjut. (ANA)

    Komentar