Dinyatakan Bersalah Simpan Senjata Api, Mareda Gosta Mohon Putusan yang Ringan

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Mareda Gosta melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang Eka Sulastri SH menyampaikan Nota pembelaan (pledoi) dalam sidang  yang digelar di PN Palembang, Rabu (17/12/2024).

Untuk diketahui pada persidangan sebelum terdakwa Mareda Gosta dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 , Karena dinyatakan bersalah menyimpan dua buah senjata api Laras panjang dan dua buah senjata api jenis pistol beserta amunisinya.

Dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH , serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fajar Wijayanto SH, Kuasa hukum terdakwa Mareda Gosta menyampaikan Nota pembelaan (pledoi).

Dalam Nota pembelaan Eka Sulastri SH, menjelaskan Atas tuntutan itu kami selaku penasehat hukum sependapat mengenai kualifikasi pasal yang dibuktikan oleh jaksa penuntut umum.

“Tapi kami keberatan atas lamanya tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa karena tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak adil. Karena jaksa penuntut umum hanya melihat dari pasal tersebut,” jelasnya.

Lanjut Eka, sebagai bahan pertimbangan Hakim adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum,bahwa terdakwa berterus terang sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan, bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya serta janji tidak akan  mengulanginya lagi, serta terdakwa tulang punggung keluarga.

“Berdasarkan hal tersebut “kami selaku penasehat hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim yang mulia kiranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,“ jelasnya.

Selain kuasa hukumnya menyampaikan Nota pembelaan, terdakwa Mareda Gosta juga mohon kepada majelis hakim agar diberikan putusan yang seringan-ringannya.

“Saya mengaku bersalah yang mulia, saya sangat menyesali perbuatannya serta janji tidak akan mengulanginya lagi “jadi saya mohon yang mulia agar saya dapat diberikan putusan seringan-ringannya “ucap terdakwa saat menyampaikan nota pembelaan dihadapan hakim ketua.

Setelah mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa serta pembelaan dari terdakwa ,JPU menyatakan tetap pada tuntutan , mendengarkan hal tersebut ketua majelis hakim menyatakan untuk pembacaan putusan itu kita bacakan Kamis (19/12/24) besok “jelas hakim ketua.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa berhasil ditangkap pada tanggal 10 Juli tahun 2024 oleh anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

penangkapan terhadap terdakwa tersebut  berdasarkan informasi bahwa Terdakwa Mareda Gosta yang bertempat di Jalan Mayor Zen Lr. Kavling 2 Perumahan Yasyafa  Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, tanpa hak menguasai dan menyimpan, senjata api beserta amunisi.

Kemudian dari informasi yang didapat akhirnya anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa.

pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) pucuk senjata api laras Panjang terletak di samping lemari tempat meletakkan buku-buku, sedangkan 2 pucuk senjata api jenis pistol dan Amunisi/pelurunya ditemukan didalam laci gerobak milik terdakwa.

Kemudian setelah berhasil menemukan barang bukti ahirnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamakan oleh anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru