Dinkes dan Polres OKI Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM Tidak Beredar

- Redaksi

Rabu, 26 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Kesehatan dan Polres Ogan Komering Ilir, memastikan obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sudah tak beredar di wilayah Ogan Komering Ilir.

Dinas Kesehatan dan Polres Ogan Komering Ilir, memastikan obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sudah tak beredar di wilayah Ogan Komering Ilir.

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Dinas Kesehatan dan Polres Ogan Komering Ilir memastikan obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sudah tak beredar di wilayah Ogan Komering Ilir. Hal itu dikatakan Iwan Setiawan, S. KM, M. Kes, kadinkes OKI saat melakukan monitoring ke sejumlah apotik dan toko retail di Kecamatan Kota Kayuagung, Rabu, (26/10/2022). Guna mencegah terjadinya gagal ginjal akut.

“Hari ini kami melakukan monitoring bersama Polres OKI terkait penjualan obat sirup yang di apotek dan di tempat-tempat penjualan obat sudah kami cek, dan sudah tidak dijual dan mereka (apotik) return ke distributor,” kata Iwan.

Sebelumnya, jelas dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke fasilitas layanan kesehatan (faskes) se Kabupaten OKI terkait lima obat sirup yang dilarang BPOM karena mengandung eliten glikol melebih kapasitas sehingga diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak, penyakit yang kini merebak di tanah air.

“Hari ini tahapan ketiga upaya kita mencegah kasus gagal ginjal di OKI, sebelumnya kita sudah sosialsiasi melalui faskes, melalui asosiasi apoteker dan secara daring kepada masyarakat. Hari ini serentak seluruh Faskes bekerjasama dengan kepolisian sekitar melakukan monitoring di apotek dan toko penjualan obat,” terang dia.

Dinkes OKI terang Iwan juga telah meneruskan surat edaran dari Kemenkes terkait larangan edar lima merek obat ke seluruh fasyankes, puskesmas, maupun rumah sakit. Surat juga diteruskan ke berbagai ikatan profesi. Mulai Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

“Pencegahan gangguan gagal ginjal pada anak fokus preventif sesuai mekanisme yang ada,’’ ujarnya.

Iwan juga memastikan sejauh ini nihil temuan kasus penyakit terkait di kabupaten ini. Dinkes intens pemantauan di puskesmas maupun rumah sakit.

”Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada temuan,’’ pungkasnya

Ditambahkan Iwan, semua apotek di Kabupaten OKI juga telah mengantisipasi peredaran obat sirup cemaran etilen glikol dan DEG melebihi ambang batas aman.

“Sejak ada edaran Kemenkes dan BPOM terkait obat sirup yang dilarang apotik diminta untuk recall, Kami sudah monitor, Semua apotek tempat penjualan sirup yang tadi masuk kategori itu juga sudah mengantisipasi,” ujar dia.

Ratnasari, apoteker penanggung jawab salah satu Apotek di Kecamatan Kayuagung mengatakan pihaknya telah melakukan proses retur agar mendapat penggantian dana. Terkait obat sirup yang masuk dalam daftar terlarang.

“Sejak seminggu lalu kita tarik obat yang masuk dalam daftar BPOM dan sudah mengajukan return” terang dia.

Adapun lima merek yang dilarang yakni Uni Baby Cough Sirup, Uni Baby Demam Sirup dan Uni Baby Demam drops, Flurin Sirup dan Termorek Demam. ‘’Produk Uni Baby di apotek nggak ada sudah ditarik semua,’’ lanjutnya.

Demikian di toko retail di Kecamatan Kota Kayuagung seluruh obat sirup anak diminta untuk di return.

“Kami sudah dapat info lima hari lalu, seluruh obat sirup diminta untuk ditarik dan kita cek mana yang dibolehkan dijual atau ditarik dari pasaran”Ungkap Feri pramuniaga di salah satu toko retail modern di Kayuagung. (*)

Berita Terkait

Kebakaran Hutan Landa Kawasan Liku Endikat, Diduga Dipicu Puntung Rokok
Rutan Baturaja Petik Hasil Pembinaan Melalui Panen Melon
Kapal Jukung Terbakar di Tepian Sungai Musi, 8 Mobil Damkar Dikerahkan Cegah Api Merembet ke Permukiman
SIRA dan PST Siap Kepung PN Tipikor Palembang, Desak Hakim Perintahkan Jemput Paksa Saksi Hermison
Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Palembang Bergulir, Sekwan dan Anggota DPRD Diperiksa Selama Lima Jam
Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah
100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh
Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Buay Madang Timur Intensifkan Sosialisasi dan Pasang Spanduk Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:05 WIB

Kebakaran Hutan Landa Kawasan Liku Endikat, Diduga Dipicu Puntung Rokok

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:31 WIB

Rutan Baturaja Petik Hasil Pembinaan Melalui Panen Melon

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:22 WIB

Kapal Jukung Terbakar di Tepian Sungai Musi, 8 Mobil Damkar Dikerahkan Cegah Api Merembet ke Permukiman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:18 WIB

Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Palembang Bergulir, Sekwan dan Anggota DPRD Diperiksa Selama Lima Jam

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah

Berita Terbaru

Sumsel

Rutan Baturaja Petik Hasil Pembinaan Melalui Panen Melon

Rabu, 29 Jul 2026 - 19:31 WIB