Oleh : Zivan Fawwaz Utomo, Patricia Citra Pramesthi, Adri Fachrisyah Maulana
Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia.
BUDAYA merupakan wawasan dan pengetahuan yang menjadi dasar pola perilaku individu dalam suatu masyarakat. Selain menjadi landasan atas tindakan suatu individu, budaya juga memegang peranan sebagai identitas masyarakat. Pemberian hadiah merupakan salah satu budaya masyarakat Indonesia. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Groupon menunjukkan sebanyak 40% dari 6000 responden Indonesia antusias dalam memberi hadiah khususnya di musim liburan.
Pemberian barang atau hadiah kepada pejabat publik juga umum dijumpai di tengah masyarakat. Alasan masyarakat memberi hadiah bermacam-macam, namun umumnya sebagai ucapan terima kasih atas pelayanan yang diberikan atau bisa juga untuk menarik simpati pejabat. Sejarah budaya ini dapat ditarik hingga ke zaman feodal dan masa kolonial yang dibuktikan dengan pemberian upeti kepada adipati atau penguasa setempat. Dengan sejarah yang panjang tersebut, pemberian hadiah kepada pejabat publik sudah mengakar di tengah-tengah masyarakat Indonesia sehingga menjadi suatu tradisi. Baik masyarakat maupun pejabat yang menerima hadiah umumnya tidak memiliki pandangan apa-apa terhadap praktik tersebut karena menjadi tradisi yang diwajarkan.
Pemberian Hadiah Pejabat Publik = Gratifikasi
Meskipun berevolusi menjadi budaya dan menjadi salah satu identitas masyarakat Indonesia, faktanya pemberian hadiah kepada pejabat publik termasuk dalam gratifikasi yang secara hukum dilarang. UU Tipikor menjelaskan bahwa gratifikasi terhadap pejabat publik dianggap sebagai suap sehingga termasuk tindak korupsi. Secara filosofis, hal ini dapat dibenarkan mengingat seringkali hadiah diberikan kepada pejabat publik atas kewenangan yang mereka miliki. Apabila pejabat tidak memiliki kewenangan tertentu, maka kemungkinan besar masyarakat enggan memberikan hadiah. Bila terjadi terus menerus, berpotensi menyebabkan praktik nepotisme oleh pejabat di masa mendatang. Misalnya, pejabat melalui kewenangannya memberi prioritas khusus kepada masyarakat yang sering memberi hadiah.
Penegakan hukum melalui UU Tipikor secara langsung mempengaruhi budaya yang sudah ada. Penggolongan gratifikasi sebagai tindak pidana memaksa tradisi yang berkembang untuk berubah. Dalam konteks ini, hukum sebagai elemen di luar masyarakat menjadi faktor atas pergeseran atau perubahan budaya. Perubahan ini tidak terjadi secara inkremental atau bertahap, melainkan revolusioner atau sekejap. Perubahan secara revolusioner berpotensi menghilangkan peranan budaya dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan perubahan terjadi karena ‘paksaan’, alih-alih disebabkan oleh proses alamiah budaya yang dinamis mengikuti tantangan dan kebutuhan masyarakat.
Meski demikian, perubahan budaya revolusioner dapat menghasilkan outcome positif apabila nilai-nilai yang dibawa memang menjawab kebutuhan masyarakat. Tidak dapat dimungkiri bahwa pemberian barang atau hadiah kepada pejabat publik sejatinya kontraproduktif terhadap kehidupan sosial karena berpotensi menyebabkan nepotisme. Dengan demikian, meski pergeseran budaya ini terjadi secara sekejap, namun penegakkan hukum tetap menjadi suatu keharusan dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan.
Pemberian hadiah juga bersinggungan erat dengan etika administrasi publik. Etika menjelaskan apa yang baik dan tidak baik dalam praktik dan perilaku profesional yang menjadi dasar dalam melakukan pekerjaan. Etika juga dapat menjadi rights rules of conduct yang digunakan sebagai aturan yang berlaku. Dalam konteks administrasi publik, aturan tersebut dituangkan dalam bentuk Kode Etik PNS / Janji Pegawai Negeri yang tertuang dalam Undang – Undang No.43 Tahun 1999. Dalam Pasal 10 dijelaskan bahwa etika PNS sebagai pejabat publik dalam bermasyarakat meliputi memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan pemaksaan. Hal ini berarti pelayanan yang maksimal merupakan kewajiban PNS sehubungan dengan pekerjaannya. PNS juga dilarang pamrih dan memaksa, sehingga sehubungan dengan pekerjaan dilarang meminta imbalan apapun kepada masyarakat.
Ketika budaya pemberian hadiah ditemui dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik, hadiah ini tidak boleh diterima dan tidak boleh dianggap wajar karena melanggar Kode Etik PNS yang tertuang di dalam undang – undang. Kode etik tersebut menjadi alat kontrol dan pedoman sehingga hal – hal yang dilakukan oleh PNS harus berdasarkan peraturan tersebut. Jika etika ini dapat dijalankan dengan baik, maka tindakan korupsi dan gratifikasi yang marak terjadi di Indonesia dapat dicegah. Kode etik PNS harus menjadi dasar dalam menjalankan pekerjaan sekaligus sebagai alat kontrol guna mewujudkan pemerintahan yang bersifat bersih, adil dan jujur.
Solusinya
Budaya yang ada di Indonesia dalam bentuk pemberian barang merupakan hal yang melanggar kode etik yang berlaku. Hal ini juga disarankan untuk tidak dilakukan demi terimplementasinya etika dalam administrasi publik. Oleh karena itu, untuk mengatasi hal tersebut maka terdapat berbagai solusi yang dapat dihadirkan. Pertama, ketika pegawai dan pejabat publik menerima hadiah disarankan untuk menolak terlebih dahulu dan ketika tetap dipaksa untuk menerima, segera identifikasi barang tersebut dengan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi di masing – masing lembaga. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 B UU No.20 Tahun 2001.
Kedua, diperlukan pengembangan secara berkelanjutan oleh pemerintah baik dalam pembentukan undang – undang maupun pengimplementasiannya sehingga dapat memperkecil ruang gerak terjadinya gratifikasi.
Ketiga, diperlukan internalisasi kode etik organisasi dalam hal ini adalah PNS. Budaya memberikan hadiah ini merupakan budaya yang sudah lama terjadi sehingga sulit untuk diubah. Oleh karena itu, sebagai bentuk usaha untuk mencapai pemerintahan yang bersih diperlukan internalisasi kode etik untuk mengimplementasikan etika dalam administrasi publik. Internalisasi ini diharapkan dapat menggantikan budaya pemberian barang yang telah mengakar di masyarakat.
Terakhir, pengawasan baik dari segi eksternal maupun dari segi internal perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kode etik yang dibuat sebelumnya sudah diterapkan dengan baik oleh pegawai publik. Hal ini dilakukan sebagai kontrol untuk memastikan semua berjalan dengan baik. (*)
Komentar