SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan seorang pria warga Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Ia diduga menyimpan narkoba jenis ganja, Jumat (17/3/2023) lalu.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Narkoba AKP Rudin didampingi Kasih Humas Kompol Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, sudah kita amankan di Mapolres Empat Lawang untuk pelaku sendiri hingga saat ini masih didalam pemeriksaan petugas,” ucapnya.
Disampaikannya, penangkapan pelaku pemilik ganja itu, belakangan diketahui bernama Marhen (18).
Berawal informasi dari masyarakat bahwa di kediaman pelaku kerap terjadi transaksi narkoba. Mendapatkan informasi tentang itu, petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari terakhir ini.
Dari penyelidikan itulah polisi di lapangan melakukan penggerebekan lalu penangkapan. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 4 (empat) paket, dibungkus kertas dengan berat bruto masing masing 9,33 Gram.
Ia ditangkap pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 Wib. Anggota opsnal Satreskrim Empat Laawang, melakukan penangkapan terhadap pelaku MARHEN Bin ZAIRIN di dalam rumahnya di Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi Kab Empat lawang.
Sebelum terkena kasus penyalahgunaan obat terlarang, pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, ditemukan 1 (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam, tergantung di dinding ruang tamu rumah pelaku.
Kemudian pada saat tas tersebut dibuka, ditemukan 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis Ganja. Dibungkus kertas didalam tas tersebut.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terhadap barang bukti diserahkan ke ruang Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Komentar