Produk Belum Bersertifikat Siap-siap Kena Sanksi!

- Redaksi

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah penyuluh agama Kankemenag Pagar Alam sebar liflet, hingga datangi pelaku usaha dalam bagian dari kampanye mandatori halal produk makanan, minuman. (Photo: Delta Handoko)

Sejumlah penyuluh agama Kankemenag Pagar Alam sebar liflet, hingga datangi pelaku usaha dalam bagian dari kampanye mandatori halal produk makanan, minuman. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Kampanye mandatori halal produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan, gencar dilakukan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagar Alam kepada pelaku usaha dan UMKM. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari bentuk sosialisasi.

Terhitung 17 Oktober 2024 mendatang, semua produk, baik itu makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong, untuk produk makanan dan juga minuman, harus sudah bersertifikat halal. Andai belum, maka siap-siap kena sanksi.

“Saat ini kita tengah gencar melakukan kampanye wajib halal, terhadap produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong, untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal,” ungkap Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pagar Alam, Sumaji, Senin (20/3/2023).

Menurut Sumaji, sejauh ini pihaknya memfokuskan terhadap produk makanan lebih dahulu, sedangkan untuk jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, tentu masih perlu waktu dan dilakukan secara bertahap.

Syarat dalam pengurusan atau pembuatan sertifikat halal ini, diakui Sumaji, tentulah cukuplah mudah antara lain seluruh bahan dipastikan kehalalannya, dokumen pelaku usaha (KTP), kategori usaha mikro/kecil, foto produk dan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan jika belum punya dibantu dibuatkan.

“Bagi pelaku usaha yang tidak mengurus atau membuat sertifikat halal, maka siap-siap akan dikenakan sanksi. Diharapkan setelah penerapan ini, kedepan setelah tanggal 17 Oktober 2024 itu, hanya ada barang halal dan tidak halal,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Tak Nanggung! Misi Jadi Lumbung Bawang Putih Di Sumsel, Pagar Alam Siapkan Lahan 21 Hektar 
17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek
Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81
Helen Purnama Sari, Putri Pagar Alam Jadi Wasit Bulu Tangkis Kelas Dunia dan Wanita Pertama di Sumsel Raih Predikat Terbaik Asia
Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah
Habis Kesabaran! Embat Kopi Tetangga Berulang Kali, Pria Dempo Tengah Diringkus Polisi
Terungkap! Fakta Mundurnya Kadis PUTR Kota Pagar Alam, Pamit Sebelum Di Evaluasi

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Tak Nanggung! Misi Jadi Lumbung Bawang Putih Di Sumsel, Pagar Alam Siapkan Lahan 21 Hektar 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:22 WIB

17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Helen Purnama Sari, Putri Pagar Alam Jadi Wasit Bulu Tangkis Kelas Dunia dan Wanita Pertama di Sumsel Raih Predikat Terbaik Asia

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Nilai Pancasila dari Pagi hingga Sore Hari

Sabtu, 22 Agu 2026 - 00:10 WIB

Sumsel

Pancasila Dimulai dari Diri Sendiri 

Sabtu, 22 Agu 2026 - 00:05 WIB

Sumsel

Aku dan Pancasila di Hidupku 

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:56 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Keseharian Saya sebagai Anak Pertama

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:50 WIB