Produk Belum Bersertifikat Siap-siap Kena Sanksi!

- Redaksi

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah penyuluh agama Kankemenag Pagar Alam sebar liflet, hingga datangi pelaku usaha dalam bagian dari kampanye mandatori halal produk makanan, minuman. (Photo: Delta Handoko)

Sejumlah penyuluh agama Kankemenag Pagar Alam sebar liflet, hingga datangi pelaku usaha dalam bagian dari kampanye mandatori halal produk makanan, minuman. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Kampanye mandatori halal produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan, gencar dilakukan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagar Alam kepada pelaku usaha dan UMKM. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari bentuk sosialisasi.

Terhitung 17 Oktober 2024 mendatang, semua produk, baik itu makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong, untuk produk makanan dan juga minuman, harus sudah bersertifikat halal. Andai belum, maka siap-siap kena sanksi.

“Saat ini kita tengah gencar melakukan kampanye wajib halal, terhadap produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong, untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal,” ungkap Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pagar Alam, Sumaji, Senin (20/3/2023).

Menurut Sumaji, sejauh ini pihaknya memfokuskan terhadap produk makanan lebih dahulu, sedangkan untuk jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, tentu masih perlu waktu dan dilakukan secara bertahap.

Syarat dalam pengurusan atau pembuatan sertifikat halal ini, diakui Sumaji, tentulah cukuplah mudah antara lain seluruh bahan dipastikan kehalalannya, dokumen pelaku usaha (KTP), kategori usaha mikro/kecil, foto produk dan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan jika belum punya dibantu dibuatkan.

“Bagi pelaku usaha yang tidak mengurus atau membuat sertifikat halal, maka siap-siap akan dikenakan sanksi. Diharapkan setelah penerapan ini, kedepan setelah tanggal 17 Oktober 2024 itu, hanya ada barang halal dan tidak halal,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Meski Beda Dinamika Politik, Ludi Oliansyah Tetap Jaga Hubungan Baik Dengan Partai Golkar
Perkuat Legalitas, LTN NU Pagar Alam Serahkan SK Kepengurusan ke Stakeholder
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Sambut Baik Penurunan Biaya Haji, Kemenhaj Pagar Alam Minta Jamaah Bersiap Lakukan Pelunasan
HUT PKK ke-54, TP-PKK Pagar Alam Ditantang Adu Kreativitas
Bukan Sekadar Jargon! Pemkot Pagar Alam Ditantang Buktikan Pemerintahan Bersih Dari KKN
Bukan Pemangkasan! Kemenhaj Pagar Alam Bongkar Fakta Masa Tunggu Haji 2027 Dari 26 Menjadi 14 Tahun
Bukan Sekedar Publikasi! Deni Priansya : LTN NU Dilantik Sebagai Penyeimbang Pemerimtah Wujudkan Visi Misi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Meski Beda Dinamika Politik, Ludi Oliansyah Tetap Jaga Hubungan Baik Dengan Partai Golkar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Perkuat Legalitas, LTN NU Pagar Alam Serahkan SK Kepengurusan ke Stakeholder

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Sambut Baik Penurunan Biaya Haji, Kemenhaj Pagar Alam Minta Jamaah Bersiap Lakukan Pelunasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

HUT PKK ke-54, TP-PKK Pagar Alam Ditantang Adu Kreativitas

Berita Terbaru