Difitnah di Akun Medsos, PNS Inspektorat Pemkab Muba Lapor Polisi

Musi Banyuasin51 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Ujang Zuhri, mengambil langkah hukum dengan melaporkan pemilik akun Medsos yang tayang di media sosial Tiktok Muba_Randik2000ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba.

Laporan dengan Nomor: LL/B/178/IV/2025/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumatera Selatan ini terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

Menurut laporan yang diterima pada Kamis, 25 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, kejadian bermula ketika akun Medsos diduga menyebarkan foto pelapor di media sosial tersebut.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Muba Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Dalam unggahannya, akun tersebut menuding Ujang Zuhri memiliki hubungan asmara terlarang. Selain itu, terlapor juga diduga mengunggah foto lain yang melibatkan korban lain.

Ujang Zuhri, yang merasa nama baiknya tercemar akibat unggahan tersebut, melaporkan kejadian ini ke Polres Muba.

Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa ini terjadi di Jalan Komplek Perumnas Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga :  Kejari Muba Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Jalan Tol Betung–Tempino Jambi

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Namun, langkah pelaporan ini menunjukkan keseriusan korban dalam menanggapi penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baiknya di media sosial.

“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk berhenti membagikan atau meneruskan akun tiktok yang viral tersebut karena itu semua tidak benar dan fitnah,”tukasnya.

    Komentar