PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Seorang pria bernama Putra Liusudarso alias AWI dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan menjual sebidang tanah milik orang lain kepada pihak PLN dalam proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/1175/VII/2026/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 23 Juli 2026.
Pelaporan dilakukan oleh Tim Advokat Kantor Hukum Arief Budiman & Rekan (AB&R Advokat) yang bertindak sebagai kuasa hukum Yusuf alias Afuk, yang mengaku sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Arief Budiman, M. Novta Syaputra, dan Muhammad Raynaldi Oktavian menjelaskan, laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 263, Pasal 266, dan/atau Pasal 372 KUHP, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum Yusuf, Muhammad Raynaldi Oktavian, mengatakan lahan milik kliennya masuk dalam jalur pembangunan jaringan SUTET. Proses pembayaran ganti kerugian, kata dia, dilakukan oleh PT Indo Green Power.
“Seluruh lahan yang terdampak pembangunan jaringan SUTET telah dibayarkan ganti kerugiannya. Namun, untuk lahan milik klien kami dengan nilai ganti kerugian sekitar Rp1,47 miliar, dana tersebut justru diterima oleh saudara AWI,” ujar Raynaldi kepada wartawan.
Raynaldi menuturkan, kliennya baru mengetahui lahan tersebut telah dibebaskan setelah memperoleh informasi dari seorang saksi. Saat mendatangi lokasi, Yusuf mendapati lahannya telah digunakan untuk pembangunan jaringan SUTET.
“Klien kami tidak pernah menjual tanah tersebut dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menerima pembayaran ganti rugi. Saat mempertanyakan hal itu kepada AWI, klien kami hanya ditawari uang sebesar Rp300 juta. Bahkan, AWI menyampaikan apabila tidak menerima, maka dipersilakan menempuh jalur hukum,” katanya.
Merasa dirugikan, Yusuf melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumsel. Dalam laporan itu, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Raynaldi berharap penyidik Polda Sumsel dapat mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri proses pembayaran ganti kerugian lahan yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta-fakta dalam perkara ini sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya dapat dipulihkan,” tegasnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















