SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Seorang pria di Kota Palembang harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh istrinya sendiri. Peristiwa tersebut dipicu oleh pertengkaran yang dilatarbelakangi rasa cemburu.
Korban diketahui bernama N Setiawan (37), warga Jalan Taqwa Mata Merah, Perumahan Anugerah Permai 2, Kecamatan Kalidoni Palembang. Ia melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat (27/3/2026).
Di hadapan petugas, korban menuturkan peristiwa tersebut bermula saat dirinya mendatangi rumah di lokasi kejadian bersama anak kandungnya pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Setibanya di rumah, anak korban menyadari mesin cuci yang sebelumnya berada di dalam rumah sudah tidak ada. Hal itu membuat korban merasa ada sesuatu yang tidak beres di kediamannya.
“Merasa ada yang aneh, saya kemudian keluar rumah dan hendak menuju ke rumah tetangga di depan,” ujar korban kepada petugas.
Namun saat hendak keluar rumah, korban mengaku melihat istrinya, yang kini berstatus terlapor berinisial O, sudah berada di sekitar lokasi. Tidak lama kemudian, keduanya terlibat cekcok mulut.
Korban menyebut pertengkaran tersebut dipicu tuduhan dari istrinya yang menuding dirinya memiliki hubungan dengan wanita lain. Situasi yang memanas kemudian berujung pada dugaan aksi penganiayaan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka di bagian bibir serta lecet di leher setelah dipukul oleh terlapor. “Akibat kejadian itu, bibir saya pecah dan leher saya lecet,” ungkapnya.
Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk membuat laporan resmi ke Polrestabes Palembang dengan harapan kasus tersebut dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui petugas Pamapta, Adityan Ammar Syahputra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan KDRT tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks







