Dicegat Lalu Dikeroyok, Motor Dibawa Kabur Kawanan Begal

- Redaksi

Senin, 7 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku begal dengan modus pengeroyokan diringkus Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Dua pelaku begal dengan modus pengeroyokan diringkus Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua pelaku begal dengan modus pengeroyokan diringkus Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Minggu malam (6/11/2022).

Mereka terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi (nopol) BG 5584 JAU warna biru, milik korban Heriyanto (31).

Tersangka yang diringkus yakni M Hengki Miriyanto alias Hengki (20), warga Lorong Karang Luhur, Kecamatan Plaju, dan Joni Arif Prasetya (24) warga Lorong Sentosa, Kelurahan  17 Ulu, Kecamatan Plaju Palembang.

Kejadian pembegalan dialami korban pada Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 23.00 WIB di depan Minimarket di Simpang 4 Bakaran di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Talang Putri, Plaju Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah mengatakan, benar sudah ditangkap kedua tersangkanya oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum dan Tekab 134.

“Kedua tersangka yang kita amankan ini merupakan DPO dalam perkara Pasal 365 Curas, dimana ada 5 orang tersangkanya, satu sudah kita amankan terlebih dahulu dan setelah kita melakukan pengembangan akhirnya Kedua tersangka ini berhasil kita amankan,” ujar Kompol Haris Dinzah, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, Senin (7/11/2022).

Lanjut Haris, bahwa untuk modus para pelaku sendiri mereka yang merupakan anak jalanan (punk). “Modusnya mereka ini mencegat motor korban, kemudian korban di pukuli lalu diambil motornya dan melarikan diri,” katanya.

Untuk satu tersangka diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dan juga ikut diamankan barang bukti (BB) sepeda motor korban berikut kunci kontaknya,” jelasnya.

Sementara tersangka Hengki mengakui perbuatannya. “Iya, ada kawan kami yang berkelahi dengan korban, lalu korban lari, sehingga motornya kita ambil. Tapi belum sempat dijual dan baru satu kali ini,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB