Dianggap Melawan Hukum, BRI Cabang Pagar Alam Digugat Debitur

Hukum, Pagar Alam87 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang kota Pagar Alam digugat oleh debitur atas nama Jhonsi Hartono, warga Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah proses lelang harta debitur yang dilakukan secara sepihak oleh BRI Cabang Pagar Alam selaku tergugat.

Tidak hanya BRI, dalam perkara ini beberapa pihak lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Palembang yang disebut tergugat I, dan juga Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kabupaten Lahat dan Burhan, warga Desa Jarai Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai turut Tergugat II.

Jhonsi Hartono menceritakan, kalau BRI Cabang Pagar Alam mengatakan sudah melayangkan surat peringatan (SP) paada dirinya dan SP I tersebut ditandatangani oleh istrinya (RA) namun setelah di telititi tanda tangan tersebut tidak sama setelah dilakukan dengan pembanding.

Kata dia, BRI mengatakan kalau SP II dan SP III juga sudah di kirimkan via pos, tapi BRI tidak dapat menunjukan bukti otentik pengirimannya, karena SP II dan SP III tidak pernah ia terima.

“Sehingga ada indikasi utuk meloloskan proses lelang,” terangnya.

Sementara Subantoro selaku Kuasa Hukum Jhonsi Hartono mengatakan bahwa kasus ini terus berjalan di persidangan. Ia memastikan pihaknya menolak segala bentuk eksepsi dari pihak tergugat (BRI).

“Kita akan teruskan dan kita pastikan menolak seluruh eksepsi para tergugat, walau bagaimanapun hukum harus ditegakkan,” jelasnya. (ANA)

    Komentar