SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika yang menjerat empat terdakwa, di antaranya Mat Geplek, Faridah, Debi Destiana dan Marcelia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/1/2022).
Sidang diketuai Majelis Hakim Paul Marpaung, para terdakwa dihadirkan secara virtual guna mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mat Geplek dengan pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa Faridah, terdakwa Debi Destiana dan terdakwa Marcelia dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Paul.
Selain itu, majelis juga memberatkan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Mat Geplek menyatakan terima dengan putusan tersebut, sedangkan terdakwa Faridah dan terdakwa Marcelia menyatakan keberatan.
Sementara itu terdakwa Debi Destiana melalui penasehat hukumnya Desmon, menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
Ditemui usai sidang Desmon, mengatakan bahwa dalam perkara pembuktian berdasarkan fakta persidangan terhadap kliennya dirinya menilai tidak memenuhi unsur dari pasal 183 KUHAP.
“Dalam fakta persidangan yang kami jalani banyak sekali kejanggalan fakta-fakta dalam pembuktian terhadap terdakwa Debi Destiana, dimana dalam pendapat hukum kami tidak memenuhi unsur 183 atau sekurang – kurangnya dua alat bukti yang sah hakim bisa menyatakan terdakwa tersebut bersalah,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya JPU Ursula Dewi, dari Kejari Palembang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. (ANA)
Komentar