SUARAPUBLIK.ID,PAGARALAM -Menyambut bulan suci ramadhan 1447 H tahun 2026, pemerintah Kota Pagar Alam mengeluarkan edaran agar masyarakat Kota Pagar Alam khususnya dapat menjaga ketertiban umum serta rasa aman dan nyaman saat menjalankan ibadah puasa.
Edaran nomor 400/22/SD.II/ TAHUN 2026 tersebut di tujukan kepada seluruh camat dan lurah se Kota Pagar Alam untuk disosialisasikan kepada masyarkat.
Dikatakan Kasat Pol PP Kota Pagar Alam, Mastullah Muchlis, mengatakan bahwa beberapa poin penting dalam surat edaran tertanggal 12 Februari 2026 tersebut adalah himbauan agar restoran, tempat hiburan dan caffe tidak beraktivitas selama bulan suci ramadhan apalagi pada siang hari.
“Begitu juga dengan rumah makan ataupun semacamnya untuk tidak membuka dagangan pada siang hari sejak pukul 06.00-16.00 WIB, ” terang Mastullah.
Selanjutnya, Dikatakan Mastullah, hal-hal yang bersifat dapat menganggu ibadah yakni
Menginstruksikan kepada para Lurah agar menghimbau masyarakatnya untuk tidak membunyikan petasan di tempat-tempat ibadah dan keramaian umum dengan memonitor para pedagang agar tidak menjual petasan atau mercon selama bulan Ramadhan.
Selaku penegak perda dan garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum, Mastullah menerangkan pihaknya akan turut intens mensosialisasikan edaran tersebut kepada masyarakat.
“Karena ini bersifat himbauan, kita berharap agar dapat diindahkan oleh masyarakat Kota Pagar Alam, ” tukasnya.
Penulis : Delta Handoko
Editor : Jaks

















