Dalih Butuh Biaya Berobat Anak, Buruh Ikan Giling di Palembang Gelapkan Motor Viar Rekan Kerja

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalih Butuh Biaya Berobat Anak, Buruh Ikan Giling di Palembang Gelapkan Motor Viar Rekan Kerja

Dalih Butuh Biaya Berobat Anak, Buruh Ikan Giling di Palembang Gelapkan Motor Viar Rekan Kerja

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Alasan terdesak biaya pengobatan anak diungkapkan KS (29) alias Unyil usai ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Pria yang bekerja sebagai buruh di toko ikan giling itu diduga menggelapkan satu unit sepeda motor roda tiga merek Viar milik rekan kerjanya, lalu menggadaikannya seharga Rp1,2 juta.

 

KS, warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, ditangkap di kediamannya pada Rabu (22/7/2026) sore. Polisi juga mengamankan IS (74), yang diduga sebagai penadah kendaraan tersebut.

 

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit motor roda tiga Viar bernomor polisi BG 3302 AFF, dokumen leasing Adira, serta fotokopi BPKB.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jepi P., didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, menjelaskan kasus itu bermula pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pasar Induk Jakabaring, Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring.

 

Korban JK dan pelaku sama-sama bekerja di sebuah toko ikan giling milik AR. Karena korban sedang sakit, ia meminta KS mengantarkan pesanan ikan giling ke Pasar Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, menggunakan motor roda tiga miliknya.

 

Namun, saat korban kembali bekerja pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. KS juga tidak lagi bekerja dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi.

 

Merasa menjadi korban penggelapan, JK kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.

 

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Saat diamankan di rumahnya, kami juga mengembangkan kasus ini dan menangkap seorang penadah,” ujar AKBP M. Jepi P., Kamis (23/7/2026).

 

Atas perbuatannya, KS bersama IS dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 591 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Sementara itu, KS mengakui telah menggadaikan motor tersebut kepada IS seharga Rp1,2 juta. Ia berdalih uang hasil gadai digunakan untuk biaya berobat anaknya.

 

“Saya gadaikan Rp1,2 juta. Rencananya mau saya tebus lagi Rp1,5 juta. Uangnya untuk biaya berobat anak,” ujar KS saat menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB