PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Alasan terdesak biaya pengobatan anak diungkapkan KS (29) alias Unyil usai ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Pria yang bekerja sebagai buruh di toko ikan giling itu diduga menggelapkan satu unit sepeda motor roda tiga merek Viar milik rekan kerjanya, lalu menggadaikannya seharga Rp1,2 juta.
KS, warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, ditangkap di kediamannya pada Rabu (22/7/2026) sore. Polisi juga mengamankan IS (74), yang diduga sebagai penadah kendaraan tersebut.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit motor roda tiga Viar bernomor polisi BG 3302 AFF, dokumen leasing Adira, serta fotokopi BPKB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jepi P., didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, menjelaskan kasus itu bermula pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pasar Induk Jakabaring, Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring.
Korban JK dan pelaku sama-sama bekerja di sebuah toko ikan giling milik AR. Karena korban sedang sakit, ia meminta KS mengantarkan pesanan ikan giling ke Pasar Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, menggunakan motor roda tiga miliknya.
Namun, saat korban kembali bekerja pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. KS juga tidak lagi bekerja dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi.
Merasa menjadi korban penggelapan, JK kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Saat diamankan di rumahnya, kami juga mengembangkan kasus ini dan menangkap seorang penadah,” ujar AKBP M. Jepi P., Kamis (23/7/2026).
Atas perbuatannya, KS bersama IS dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 591 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, KS mengakui telah menggadaikan motor tersebut kepada IS seharga Rp1,2 juta. Ia berdalih uang hasil gadai digunakan untuk biaya berobat anaknya.
“Saya gadaikan Rp1,2 juta. Rencananya mau saya tebus lagi Rp1,5 juta. Uangnya untuk biaya berobat anak,” ujar KS saat menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















