Curi Minyak Milik Perusahaan, Oknum Security Diamankan Satres Polres Muba

- Redaksi

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti diamankan polisi. (Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky)

Tersangka beserta barang bukti diamankan polisi. (Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Satuan reserse kriminal Polres Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meringkus satu dari dua pelaku pencurian minyak jenis Dexlite milik PT BPP pada Sabtu (2/10/2021), sekira pukul 15.30 WIB.

Pelakunya ialah Irwansyah (41), oknum Security PT BPP, warga Desa Simpang Tungkal A2 Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba.

Pelaku berhasil diamankan saat berada di camp PT BPP. Ia bersama rekannya melakukan pencurian minyak milik perusahaan selama dua bulan dari Juli hingga Agustus 2021.

“Saya sudah berulang kali melakukannya, mulai dari Juli sampai Agustus 2021. Saya melakukannya pas dinas malam. Saya melakukannya bersama teman (DPO),” ungkap Irwansyah, Rabu (6/10/2021).

Ia menyebut, bersama rekannya berinisial H, mereka melakukan pencurian minyak jenis Dexlite milik PT BPP di dalam tangki penyimpanan. Diakuinya, saat beraksi mereka merusak selang indikator pengukur tangki. Setelah rusak, minyak Dexlite dapat dialirikan ke dalam beberapa Jerigen yang telah disiapkan.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupessy,  melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rozikin, mengatakan bahwa pencurian tersebut berlangsung pada Kamis (15/7/2021) sekira Pukul 22.00 WIB.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, polisi langsung menjemput tersangka dari mess PT BPP. Saat diinterograsi, tersangka mengakui perbuatannya bersama rekannya yang masuk DPO,” kata Ali.

Dia mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini sudah pelaku rencanakan. Setiap dinas malam, pelaku dan rekannya langsung beraksi diatas jam 10 malam atau lewat pukul 22.00 WIB.

Minyak hasil curian yang dilakukan pelaku dan rekannya tersebut, dijual ke para sopir truk yang melintas di Jalan Palembang-Jambi Kecamatan Tungkal Jaya seharga Rp5 ribu per liter.

“Untuk PT BPP kerugiannya sebesar Rp10 juta. Saat ini masih kita proses guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Pengurus dan anggota BKPRMI Sumsel foto bersama di Masjid Khairul Amal,Sabtu(03/09/2026).

Kota Palembang

Pengurus DPK BKPRMI Kalidoni Resmi Dilantik

Senin, 5 Okt 2026 - 06:18 WIB

Kota Palembang

Terbukti Abai terhadap Karhutla, Izin Usaha Terancam Dicabut

Minggu, 4 Okt 2026 - 18:53 WIB