Curi Minyak Milik Perusahaan, Oknum Security Diamankan Satres Polres Muba

- Redaksi

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti diamankan polisi. (Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky)

Tersangka beserta barang bukti diamankan polisi. (Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Satuan reserse kriminal Polres Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meringkus satu dari dua pelaku pencurian minyak jenis Dexlite milik PT BPP pada Sabtu (2/10/2021), sekira pukul 15.30 WIB.

Pelakunya ialah Irwansyah (41), oknum Security PT BPP, warga Desa Simpang Tungkal A2 Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba.

Pelaku berhasil diamankan saat berada di camp PT BPP. Ia bersama rekannya melakukan pencurian minyak milik perusahaan selama dua bulan dari Juli hingga Agustus 2021.

“Saya sudah berulang kali melakukannya, mulai dari Juli sampai Agustus 2021. Saya melakukannya pas dinas malam. Saya melakukannya bersama teman (DPO),” ungkap Irwansyah, Rabu (6/10/2021).

Ia menyebut, bersama rekannya berinisial H, mereka melakukan pencurian minyak jenis Dexlite milik PT BPP di dalam tangki penyimpanan. Diakuinya, saat beraksi mereka merusak selang indikator pengukur tangki. Setelah rusak, minyak Dexlite dapat dialirikan ke dalam beberapa Jerigen yang telah disiapkan.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupessy,  melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rozikin, mengatakan bahwa pencurian tersebut berlangsung pada Kamis (15/7/2021) sekira Pukul 22.00 WIB.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, polisi langsung menjemput tersangka dari mess PT BPP. Saat diinterograsi, tersangka mengakui perbuatannya bersama rekannya yang masuk DPO,” kata Ali.

Dia mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini sudah pelaku rencanakan. Setiap dinas malam, pelaku dan rekannya langsung beraksi diatas jam 10 malam atau lewat pukul 22.00 WIB.

Minyak hasil curian yang dilakukan pelaku dan rekannya tersebut, dijual ke para sopir truk yang melintas di Jalan Palembang-Jambi Kecamatan Tungkal Jaya seharga Rp5 ribu per liter.

“Untuk PT BPP kerugiannya sebesar Rp10 juta. Saat ini masih kita proses guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 
Diajak Check In oleh Kenalan Lama, Perempuan di Palembang Lapor Polisi
Tegur Pengendara Mobil yang Trobos Jalan, Fredi Malah di Keroyok
Kurang dari Sehari, Tiga Pelaku Aksi Penembakan di Muara Lakitan Diciduk Polisi
Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 
Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan
Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Shabu dan Puluhan Catridge Etomidate 
Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:59 WIB

Diajak Check In oleh Kenalan Lama, Perempuan di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:55 WIB

Tegur Pengendara Mobil yang Trobos Jalan, Fredi Malah di Keroyok

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:11 WIB

Kurang dari Sehari, Tiga Pelaku Aksi Penembakan di Muara Lakitan Diciduk Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:10 WIB

Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat menghadiri Festival Kehutanan yang diselenggarakan di Kampus UIN Raden Fatah Palembang pada, Kamis (21/5/2026). Foto: Pemprov Sumsel

Kota Palembang

Gubernur Sumsel Harapkan Kampus Jadi Penggerak Pelestarian Alam

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:51 WIB