Curi Kabel Proyek Senilai Rp 72,8 Juta, Pemuda 22 Tahun Dibekuk Polsek Lawang Kidul

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas saat melakukan olah TKP. Foto: polisi.

Petugas saat melakukan olah TKP. Foto: polisi.

SUARAPUBLI.ID, MUARA ENIM – Jajaran Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area kerja PT PP (Pembangunan Perumahan) Bangko Barat, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

 

Seorang pelaku berinisial P (22) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

 

Kapolsek Lawang Kidul IPTU Chandra Kirana mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area kerja PT PP (Pembangunan Perumahan) Bangko Barat, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil kabel conveyor sepanjang kurang lebih 110 meter, sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 72.800.000,” kata Chandra, Kamis (23/7/2026).

 

 

Kapolsek menjelaskan, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi melalui penjualan kabel tembaga hasil curian.

 

“Untuk melancarkan aksinya, pelaku membawa sejumlah peralatan berupa gergaji besi, tang kupas kabel, cutter, golok, serta senter kepala untuk memotong dan mengupas kabel di lokasi proyek,” ujar Chandra.

 

Pengungkapan kasus bermula pada Senin malam, 20 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, ketika anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul menerima informasi dari pihak keamanan PT PP bahwa seorang terduga pelaku pencurian telah diamankan di lokasi tambang Banko Barat. Selanjutnya, pihak perusahaan mendatangi Polsek Lawang Kidul untuk menyerahkan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut.

 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku, P (22) mengakui telah melakukan pencurian kabel milik PT PP, ” tegas Chandra.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel jenis CU/PVC/PVC Stranded UV and Oil and Chemical Resistance 0,6/1 KV ukuran 5×16 mm² sepanjang kurang lebih 110 meter, satu tas selempang warna merah, satu gergaji besi, satu cutter/pisau silet, satu tang kupas kabel, satu bilah senjata tajam jenis golok, serta satu senter kepala.

 

Saat ini penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana yang merugikan pihak lain.

 

“Polsek Lawang Kidul bersama Polres Muara Enim akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk kejahatan guna menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Muara Enim,” tegas Chandra.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kuasa Hukum Jamil dan Dede Siapkan Eksepsi, Singgung Keberatan atas Dakwaan Korupsi Distribusi Semen
Usai Layani Pijat, Janda di Palembang Jadi Korban Curas, Uang dan Dompet Dirampas
Modus Iming-iming Bebas Annual Fee, Warga Palembang Kehilangan Rp9,9 Juta Usai Berikan Kode OTP
Dalih Butuh Biaya Berobat Anak, Buruh Ikan Giling di Palembang Gelapkan Motor Viar Rekan Kerja
Walikota Palembang Putuskan Kabel Semrawut Kota Palembang 
Astra Motor Sumsel Terus Gaungkan #Cari_Aman Melalui Edukasi Safety Riding di Sekolah
Peredaran Narkoba di Sumsel Digempur, Polda Ungkap 20 Kasus dan Amankan 27 Tersangka
Kejari Palembang Periksa Tiga Lagi Anggota DPRD, Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Terus Bergulir

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:28 WIB

Kuasa Hukum Jamil dan Dede Siapkan Eksepsi, Singgung Keberatan atas Dakwaan Korupsi Distribusi Semen

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:21 WIB

Curi Kabel Proyek Senilai Rp 72,8 Juta, Pemuda 22 Tahun Dibekuk Polsek Lawang Kidul

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:19 WIB

Usai Layani Pijat, Janda di Palembang Jadi Korban Curas, Uang dan Dompet Dirampas

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:12 WIB

Dalih Butuh Biaya Berobat Anak, Buruh Ikan Giling di Palembang Gelapkan Motor Viar Rekan Kerja

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:08 WIB

Walikota Palembang Putuskan Kabel Semrawut Kota Palembang 

Berita Terbaru

Empat Lawang

Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang

Kamis, 23 Jul 2026 - 15:40 WIB