SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan AKP Robert Sihombing, mengamankan dua pelaku pencurian kabel power untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan Jakabaring.
Namun, saat akan diamankan di kediaman masing-masing di Kawasan Jakabaring, keduanya mencoba kabur, sehingga kedua pelaku diberikan tindakan tegas di kaki sebelah kanan masing-masing, pada Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedua pelaku yakni Rahmat (25) dan Leo (24), merupakan warga Jakabaring. Kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Gubernur H A. Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang, di depan Kantor BKN sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (12/9/2021).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pencurian kabel power sepanjang 210 meter.
“Dari keterangan pelaku, mereka melakukan aksinya dengan cara merusak panel penerangan jalan umum dan mengambil Kabel Power untuk PJU milik PT Waskita Karya,” ujarnya.
Atas kejadian itu, PT Waskita Karya melalui karyawannya, Beni Yusuf Hendrawan (34), melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Dari laporan itu, anggota kita melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan kedua pelaku. Tapi saat akan diamankan, pelaku mencoba kabur walaupun sudah diberikan peringatan, dan terpaksa diberikan tindakan tegas,” tuturnya.
Sementara pelaku Rahmat, mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian kabel tersebut. “Memang kami yang mencuri kabel itu. Tapi saat kami curi, posisinya sudah tidak hidup lagi, tidak dialiri listrik,” terangnya. (ANA)
Komentar