Curi Emas Majikan, ART di Muba di Bui

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA –

Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Bailah (49), warga Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Ditangkap Sat Reskrim Polres Muba.

Tersangka ditangkap Terkait Kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi Rabu, (25/06/25) Siang di rumah korban Aswah, di Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu.

Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, S.H Mewakili kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus pencurian emas.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik kita untuk proses tahap selanjutnya”ujar Kasi Humas.

Dari keterangan pihak kepolisian, tersangka yang bekerja sebagai ART di rumah korban memanfaatkan kesempatan untuk mengambil perhiasan emas milik majikannya tanpa izin.

Perhiasan yang dicuri berupa gelang emas seberat 3 suku, liontin emas 1 suku, dan kalung emas 4 suku yang disimpan di dalam lemari ruang depan rumah korban.

Setelah mengambil perhiasan tersebut, tersangka menjual gelang dan liontin emas di sebuah toko emas di Pasar Perjuangan Sekayu, sementara kalung emas 4 suku digadaikan di PT Pegadaian UPC Sekayu. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar Surat Bukti Gadai UPC Sekayu dan 1 buku tabungan BRI atas nama Bailah dengan nomor rekening 578701001648525.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 86.400.000. Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara, Bailah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Muba.

Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam mempercayakan orang di rumah. barang berharga juga harus disimpan di tempat yang lebih aman yang tidak diketahui orang lain,” ujar Kasi Humas.

Saat ini tersangka Bailah telah diamankan dan proses hukum lebih lanjut sedang berjalan di Polres Muba.

Berita Terkait

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.
PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba
Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan
Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin
Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Penyelesaian Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:31 WIB

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:12 WIB

AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:26 WIB

PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan

Berita Terbaru

Sumsel

Aku Adalah Pancasila 

Sabtu, 22 Agu 2026 - 11:10 WIB

Sumsel

Pancasila Pedoman Hidupku 

Sabtu, 22 Agu 2026 - 10:47 WIB