Curi Emas Majikan, ART di Muba di Bui

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA –

Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Bailah (49), warga Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Ditangkap Sat Reskrim Polres Muba.

Tersangka ditangkap Terkait Kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi Rabu, (25/06/25) Siang di rumah korban Aswah, di Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu.

Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, S.H Mewakili kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus pencurian emas.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik kita untuk proses tahap selanjutnya”ujar Kasi Humas.

Dari keterangan pihak kepolisian, tersangka yang bekerja sebagai ART di rumah korban memanfaatkan kesempatan untuk mengambil perhiasan emas milik majikannya tanpa izin.

Perhiasan yang dicuri berupa gelang emas seberat 3 suku, liontin emas 1 suku, dan kalung emas 4 suku yang disimpan di dalam lemari ruang depan rumah korban.

Setelah mengambil perhiasan tersebut, tersangka menjual gelang dan liontin emas di sebuah toko emas di Pasar Perjuangan Sekayu, sementara kalung emas 4 suku digadaikan di PT Pegadaian UPC Sekayu. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar Surat Bukti Gadai UPC Sekayu dan 1 buku tabungan BRI atas nama Bailah dengan nomor rekening 578701001648525.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 86.400.000. Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara, Bailah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Muba.

Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam mempercayakan orang di rumah. barang berharga juga harus disimpan di tempat yang lebih aman yang tidak diketahui orang lain,” ujar Kasi Humas.

Saat ini tersangka Bailah telah diamankan dan proses hukum lebih lanjut sedang berjalan di Polres Muba.

Berita Terkait

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang
Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Rabu, 30 September 2026 - 10:56 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Berita Terbaru

Foto : kuasa hukum membuat laporan di polres MUBA

Musi Banyuasin

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:45 WIB