SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kembali beredar dari grup WhatsApp pesan berantai, berisikan informasi yang akan menggelar razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk yang telat membayar pajak. Sebelumnya, di awal Januari 2022, pesan berantai ini juga sudah pernah beredar luas di berbagai grup WhatsApp. Pesan berantai tersebut dipastikan hoax (tidak benar).
Dalam pesan tersebut disampaikan razia ini akan digelar oleh tim gabungan Pemda, Dishub serta Polri yang akan dimulai pada esok harinya.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta menegaskan pesan berantai itu adalah hoax.
“Itu hoax,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (20/1/2022).
Pesan berantai tersebut berbunyi :
*Razia STNK* Dimulai Besok, Nih Jadwalnya:
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar *razia pajak STNK mobil & motor*.
Untuk kendaraan yang telat bayar pajak.
Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum membayar pajak dan masih menggunakan pelat lama.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.
Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.
1. pagi jam 10:00-12:00
2. siang dari jam 15:00-17:00
3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.
Razia zebra gabungan dengan polres se-indonesia.
Lengkapi surat2 kendaraan anda. Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda
*nyaman berkendara untuk keselamatan kita bersama*
Atas kabar menyesatkan yang sudah beredar ini, Kompol Irwan Andeta mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima informasi.
Dia meminta masyarakat untuk mengkroscek terlebih dahulu setiap informasi apalagi pesan berantai yang beredar.
“Cek dulu kebenaran infonya, jangan langsung percaya apalagi sampai ikut informasi yang belum tentu itu benar. Masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam bersosial media,” ujarnya. (Etr)
Komentar