Catat, Perubahan Syarat Pembuatan SKCK per 1 Maret di Polrestabes Palembang

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sudah menjadi ketentuan, salaj satu persyaratan untuk mencari pekerjaan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai PPl No 76 tahun 2020. Sementara mulai 1 Maret 2024, ada persyaratan baru saat pemohon hendak melakukan pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang.

Hal ini diungkap langsung Kasat Intelkam Polrestabes Palembang, Kompol Mp Nasution, ketika dikonfirmasi. “Mulai tanggal 1 Maret 2024, persyaratan SKCK untuk pemohon baru harus mempersiapkan syaratnya,” katanya.

Seperti, lanjut Nasution, fotocopy KTP berdomisili Palembang satu lembar, fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Kartu Sidik Jadi (bisa langsung melakukan pembuatan di Satpas pembuatan SKCK) satu lembar, fotocopy Akte/kenal lahir satu lembar, fotocopy BPJS satu lembar dan pas foto ukuran 4×6 latar merah 5 lembar.

Sedangkan, untuk pemohon perpanjangan SKCK, syarat pemohon harus menyiapkan SKCK lama asli, fotocopy SKCK lama satu lembar, fotocopy KTP (Palembang) satu lembar, fotocopy KK satu lembar, fotocopy BPJS dan pas foto ukuran 4×6 latar merah 5 lembar.

“Nah untuk pas foto saya ingatan kembali untuk pemohonan Laki-laki dan wanit tetap latar berwarna merah,” katanya, Rabu (6/3/2024).

Ditambakannya, untuk biayanya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), setiap pemohon dikenakan biaya Rp30 ribu. “Pemohon dikenakan biaya Rp30 ribu, untuk pemohon baru ataupun perpanjangan,” tuturnya. (ANA)

    Komentar