Cabuli Bocah 10 Tahun di WC Masjid, Marbot Ini Ngaku Suka dengan Korban

- Redaksi

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Motif Tego (69) nekat mencabuli seorang bocah perempuan berinisial ASA (10), di Masjid kawasan Jalan Harun Sohar Sukadadi, Kecamatan Sukarami Palembang, akhirnya terungkap.

Sebelumnya, Tego nekat mencabuli korban pada (19/12/2022), sekira pukul 15.00 WIB. Pada saat ditemui di Polda Sumsel, Tego mengaku, ia melakukan aksi tersebut di kamar mandi Masjid secara berulang kali.

“Pada saat kejadian saya menggunakan jari saya ke kemaluan korban,” ujarnya Selasa (3/1/2023).

Dijalasian Tego, ia nekat melakukan aksi itu karena merasa kesepian. “Saya sudah bercerai dengan istri saya, dan saya melakukan ini hanya kepada satu anak itu saja,” katanya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit 4 Renakta Kompol Tri Wahyudi membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap.

“Pelaku sudah melakukan aksinya sudah lima kali. Modusnya, pelaku memanggil korban yang memang sering mengikuti pelajaran mengaji di masjid tersebut dan berjanji akan memberikan uang,” katanya.

Akibat ulahnya, pelaku Tego disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 huruf E undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) no 01 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Berita Terbaru