Buruh Tuntut Pemerintah Batalkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

- Redaksi

Sabtu, 27 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UU Cipta Kerja

Ilustrasi UU Cipta Kerja

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Kelompok buruh mendesak pemerintah membatalkan pelbagai aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah diterbitkan.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat meminta, agar pemerintah tidak memaksakan kehendak untuk tetap menerapkan peraturan turunan dari UU Ciptaker.

Ia menuntut agar pemerintah dapat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penangguhan terhadap tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Dalam putusan yang sama, Mirah mengatakan MK juga secara gamblang telah melarang penerbitan peraturan pelaksana baru terkait UU Ciptaker.

“Artinya, terkait dengan keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah terlanjur diterbitkan dan berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker, harus dibatalkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari cnn indonesia, Sabtu (26/11/2021).

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar pemerintah dapat segera membatalkan empat aturan turunan UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan yang telah disahkan.

Adapun keempat aturan tersebut yaitu PP Nomor 34/2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA); PP Nomor 35/ 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK); PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37/2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).

Ia menilai keempat aturan itu telah berdampak langsung pada hilangnya jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial bagi pekerja. Padahal sebelum adanya UU Ciptaker, seluruh jaminan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, kemudahan PHK yang terdapat dalam UU Ciptaker dan PP juga dinilai bersifat strategis dan berdampak luas, meskipun kasus PHK kebanyakan bersifat individu. Ia menilai dampak PHK itu dapat meningkatkan angka pengangguran, melemahnya daya beli, serta menurunkan angka konsumsi rumah tangga.

“Yang berujung pada penurunan perputaran ekonomi nasional dan mempengaruhi angka pertumbuhan ekonomi nasional. Upah minimum juga termasuk kebijakan strategis dan berdampak luas karena mayoritas pekerja formal adalah pekerja penerima upah minimum,” jelasnya.

Senada, Konsultan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Salahudin juga meminta pemerintah menaati putusan MK terkait penangguhan pelaksanaan UU Ciptaker dan turunannya.

Selama masa penangguhan tersebut, KSPI meminta agar seluruh pengaturan terkait ketenagakerjaan dapat dikembalikan dengan merujuk UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan seluruh peraturan pelaksanaannya.

“Bagi buruh, yang dimaksud dengan hal-hal strategis dan berdampak luas adalah segala pengaturan yang terkait dengan soal pengupahan, PKWT, outsourcing, pesangon, PHK, TKA dan pengaturan mengenai hari kerja dan cuti,” ujarnya dikutip dari akun Youtube Bicaralah Buruh, Sabtu (26/11).

Di sisi lain, Mirah mengingatkan agar pemerintah dapat lebih berpihak kepada rakyat dalam merumuskan seluruh kebijakan. Terlebih MK telah telah menyatakan bahwa pembentukan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Ini membuktikan bahwa Pemerintah dan DPR telah bertindak ceroboh dalam proses pembentukan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” pungkasnya.

Sidang putusan MK pada Rabu (25/11), menolak sebagian gugatan buruh soal UU Omnibus Law Ciptaker. Namun, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun ke depan.

Bila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil.

Selain itu, untuk menghindari ketidakpastian hukum, Mahkamah menilai UU Cipta Kerja harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (25/11). (*)

Berita Terkait

Muhammad Suryadi Resmi Pimpin Bank Sumsel Babel, Siap Perkuat Kepercayaan dan Transformasi Digital
Muhamad Suryadi Resmi Jadi Dirut BSB, Siap Percepat Transformasi dan Ekspansi Bisnis
Bank Indonesia Perkuat Literasi Ekonomi Syariah melalui ToT Content Creator, ToT Dai-Daiyah, Sertifikasi Nazhir, dan Kompetisi Modest Fashion FESyar Sumatera 2026
Honda Victory Meriahkan Perusahaan dan Instansi di Palembag
Rayakan Hari Kartini dengan “Kartini Treat” di THE 1O1 Palembang Rajawali
BRI Salurkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung untuk Gapoktan di Sumatera Selatan
BRI Region 4 Palembang Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Nasabah dan Masyarakat
Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan “Red Lantern – AYCE Iftar Buffet”, Perpaduan Ramadan dan Imlek yang Sarat Harmoni Budaya

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:16 WIB

Muhammad Suryadi Resmi Pimpin Bank Sumsel Babel, Siap Perkuat Kepercayaan dan Transformasi Digital

Senin, 8 Juni 2026 - 19:14 WIB

Muhamad Suryadi Resmi Jadi Dirut BSB, Siap Percepat Transformasi dan Ekspansi Bisnis

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Bank Indonesia Perkuat Literasi Ekonomi Syariah melalui ToT Content Creator, ToT Dai-Daiyah, Sertifikasi Nazhir, dan Kompetisi Modest Fashion FESyar Sumatera 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:46 WIB

Honda Victory Meriahkan Perusahaan dan Instansi di Palembag

Senin, 20 April 2026 - 09:10 WIB

Rayakan Hari Kartini dengan “Kartini Treat” di THE 1O1 Palembang Rajawali

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB