Buruh Nyambi Jadi Kurir Narkoba Ditangkap saat Antar Paket Sabu 2 Kg

- Redaksi

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh nyambi jadi kurir narkoba ditangkap polisi saat antar paket sabu. (Photo: Kiki Nardance)

Buruh nyambi jadi kurir narkoba ditangkap polisi saat antar paket sabu. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan berhasil menyita barang bukti dua buah plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang.

Di dalam plastik tersebut, berisi sabu dengan berat bruto 2011 gram atau 2 kilogram, satu buah tas plastik, dan satu unit Handphone (HP) merk Vivo Y12 S warna biru.

Barang bukti itu, diamankan dari tangkapan terhadap tersangka Rico Apriyansah (23), warga Jalan Depo, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang, Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Buruh harian ini ditangkap saat hendak mengantarkan sabu kepada seseorang pemesannya, di depan salah satu Hotel di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan, ditangkapnya tersangka ini setelah menerima informasi masyarakat ada seorang yang sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah Jalan Riau.

“Anggota Unit VII dipimpin Iptu Feni, langsung melakukan penyelidikan. Petugas berhasil menemukan orang yang dicurigai di depan Hotel sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar, ditemukan sabu 2011 gram yang dibawa tersangka,” ujar Kompol Mario Ivanry, Senin (28/11/2022).

Lanjutnya, tersangka ini merupakan orang suruhan untuk mengantarkan pesanan yang telah dipesan seseorang dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk diadakan transaksi.

“Pengakuan tersangka dirinya ini disuruh dan diupah untuk mengantar sebesar Rp10 juta,” tegasnya.

Masih katanya, atas perbuatannya secara  tanpa hal melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkoba jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram.

“Pasal yang diterapkan untuk tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB