Buruh Nyambi Jadi Kurir Narkoba Ditangkap saat Antar Paket Sabu 2 Kg

- Redaksi

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh nyambi jadi kurir narkoba ditangkap polisi saat antar paket sabu. (Photo: Kiki Nardance)

Buruh nyambi jadi kurir narkoba ditangkap polisi saat antar paket sabu. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan berhasil menyita barang bukti dua buah plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang.

Di dalam plastik tersebut, berisi sabu dengan berat bruto 2011 gram atau 2 kilogram, satu buah tas plastik, dan satu unit Handphone (HP) merk Vivo Y12 S warna biru.

Barang bukti itu, diamankan dari tangkapan terhadap tersangka Rico Apriyansah (23), warga Jalan Depo, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang, Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Buruh harian ini ditangkap saat hendak mengantarkan sabu kepada seseorang pemesannya, di depan salah satu Hotel di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan, ditangkapnya tersangka ini setelah menerima informasi masyarakat ada seorang yang sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah Jalan Riau.

“Anggota Unit VII dipimpin Iptu Feni, langsung melakukan penyelidikan. Petugas berhasil menemukan orang yang dicurigai di depan Hotel sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar, ditemukan sabu 2011 gram yang dibawa tersangka,” ujar Kompol Mario Ivanry, Senin (28/11/2022).

Lanjutnya, tersangka ini merupakan orang suruhan untuk mengantarkan pesanan yang telah dipesan seseorang dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk diadakan transaksi.

“Pengakuan tersangka dirinya ini disuruh dan diupah untuk mengantar sebesar Rp10 juta,” tegasnya.

Masih katanya, atas perbuatannya secara  tanpa hal melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkoba jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram.

“Pasal yang diterapkan untuk tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Pengurus dan anggota BKPRMI Sumsel foto bersama di Masjid Khairul Amal,Sabtu(03/09/2026).

Kota Palembang

Pengurus DPK BKPRMI Kalidoni Resmi Dilantik

Senin, 5 Okt 2026 - 06:18 WIB

Kota Palembang

Terbukti Abai terhadap Karhutla, Izin Usaha Terancam Dicabut

Minggu, 4 Okt 2026 - 18:53 WIB