SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Pelaku jambret yang sempat buron satu tahun ini, harus menikmati dinginnya ubin hotel prodeo milik Polres Empat Lawang, Polda Sumsel.
Ia ditangkap lantaran terlibat aksi penjambretan pada 26 Desember 2021 tahun lalu. Saat itu korban Citra (19), warga Desa Nibung Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang pada pukul 10:00 Wib pergi ke Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang.
Tepat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat itu korban sedang berada di atas motor. Tiba tiba didatangi pelaku lalu merampas handponhe milik korban. Atas peristiwa itu korban melapor ke Polsek Muara Pinang.
Setelah satu tahun, unit Reskrim Polsek Muara Pinang yang dibackup Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang dipimpin Katim Opsnal Ipda Fajrul, mengendus keberadaan pelaku di Lapas Pagar Alam.
Selanjutnya, karena pelaku ini terkenal licin dan gesit. Polisi yang dipimpin Kapolsek Muara Pinang, Iptu M Indra Gunawan, bergerak langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang belakangan diketahui bernama Aldo (22), di depan pintu gerbang lapas.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang, untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandas Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas AKP M Hidayat. (*)
Komentar