Buron 9 Tahun, Penganiaya Sesama Jukir Ditangkap Polisi

Kriminal46 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga dari permasalahan lahan parkir, juru parkir (jukir) bernama Muhamad (40) warga Jalan Batu Nilam, Kelurahan 26 Ilir, Bukit Kecil, Palembang dianiaya sesama jukir sehingga mengalami luka tusukan di lengan tangan sebelah kiri.

Usai melakukan penganiayaan tersangka Zulfikar (47) warga Jalan Kapten A Rivai, Lorong Tembusan, Kelurahan 26 Ilir, Bukit Kecil, Palembang. Langsung melarikan diri dan korban melapor ke Polsek IB I Polrestabes Palembang.

Setelah buron hampir 9 tahun akhirnya keberadaan tersangka tercium anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, saat mengetahui keberadaan tersangka berada dirumahnya langsung di ringkus tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Sebelum Ditangkap, Selebgram Palembang Plesiran ke Cappadocia

Aksi penganiayaan sendiri terjadi pada hari Jumat (22/2/2013) yang lalu sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Kapten A Rivai di depan sebuah minimarket, Kelurahan 26 Ilir, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Ipda Kristian membenarkan pelaku sudah berhasil ditangkap.

“Benar, pelaku sudah ditangkap dan di bawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Tri.

Sementara, untuk motif penganiayaan diduga karena lahan parkir. “Kejadian bermula saat korban sedang berada di TKP mengatur parkir, kemudian datang pelaku. Dan langsung berkata pergilah kamu nanti saya tusuk, namun korban tidak menghiraukannya,” jelas Tri.

Baca Juga :  Polsekta Lahat Ciduk Pencuri Kotak Amal Masjid

Akan tetapi pelaku terus berulang kali mengatakan hal ini, sehingga keduanya terjadi perkelahian. “Saat itulah pelaku mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau dan menusuk korban mengenai lengan tangan sebelah kiri, kemudian korban melarikan diri untuk berobat ke rumah sakit,” ungkapnya.

Masih kata Kompol Tri Wahyudi, tersangka sendiri memang sudah menjadi buruan polisi hampir 9 tahun, saat mengetahui keberadaan dengan cepat langsung kita amankan. “Atas ulahnya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHP,” tegasnya.

Sementara, tersangka sendiri saat ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya sudah melakukan penganiayaan beberapa tahun lalu.

Baca Juga :  Gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang Gerbek Judi Sabung Ayam di Tebing Tinggi

“Iya pak saya yang melakukan penganiaya tersebut,yang menyebab kan korban luka tusuk,” jelasnya. (ANA)

    Komentar