Bupati Muba Sampaikan Raperda Strategis: Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pembangunan Berkelanjutan

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA –  Bupati Muba H. M. Toha menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD 2024 serta tiga Raperda strategis lainnya dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Muba, sebagai bentuk akuntabilitas dan arah baru pembangunan daerah, Senin (7/7/2025).

Rapat yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Muba tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Muba Rohman, Sekda Muba H. Apriyadi, anggota DPRD, jajaran OPD dan tamu undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Bupati Toha menegaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan amanat undang-undang dan bentuk pertanggungjawaban publik atas pelaksanaan APBD. “Penyampaian Raperda ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegasnya.

Bupati Toha menjelaskan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) unaudited tahun 2024 telah diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Sumsel pada 27 Maret 2025, dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterima pada 26 Mei 2025. Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkab Muba dalam mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Selain pertanggungjawaban APBD, Bupati juga memaparkan tiga Raperda penting yang menjadi inisiatif Pemkab Muba, yakni:

“Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muba Tahun 2025-2029.

Disusun sebagai dokumen perencanaan lima tahunan, RPJMD ini menjadi pedoman strategis arah pembangunan Muba ke depan, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda). Perubahan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola BUMD agar lebih adaptif dan kompetitif dalam pengelolaan potensi energi daerah.

Dan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba. Raperda ini bertujuan menyesuaikan struktur birokrasi dengan dinamika kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks dan menuntut efisiensi.

“Rangkaian Raperda ini mencerminkan orientasi pembangunan yang terukur, reformasi birokrasi, serta penguatan kemandirian ekonomi daerah,” ujar Toha.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Toha berharap seluruh Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui DPRD untuk kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Muba. “Kami mengharapkan sinergi dan persetujuan dari dewan yang terhormat agar proses pembangunan berjalan optimal dan berdampak luas bagi masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Asyik Bermain Air di Sungai Musi, Bocah 11 Tahun Dilaporkan Hilang Terseret Arus
Pemkab Muba Lepas 20 Generasi Unggul Muba Ikuti Pelatihan PPSDM Migas Cepu
Disnakertrans Muba Tuntaskan 17 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial, Enam Perkara Masih Berproses
Kerap Mangkir Mediasi, Disnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Bisa Rugi Secara Hukum
Pemkab Muba Siapkan Skema Pembiayaan Non-APBD dan Proyek Strategis Bernilai Investasi
Bupati dan DPRD Muba Sepakati Perda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah
Pemkab dan DPRD Muba Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Momentum Tingkatkan PAD
Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 14:38 WIB

Asyik Bermain Air di Sungai Musi, Bocah 11 Tahun Dilaporkan Hilang Terseret Arus

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:06 WIB

Pemkab Muba Lepas 20 Generasi Unggul Muba Ikuti Pelatihan PPSDM Migas Cepu

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disnakertrans Muba Tuntaskan 17 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial, Enam Perkara Masih Berproses

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:00 WIB

Kerap Mangkir Mediasi, Disnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Bisa Rugi Secara Hukum

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:11 WIB

Pemkab Muba Siapkan Skema Pembiayaan Non-APBD dan Proyek Strategis Bernilai Investasi

Berita Terbaru

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru saat diwawancarai, Senin (8/6/2026). Foto: istimewa

Kota Palembang

Gubernur Herman Deru Kaget Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 21:15 WIB

Kota Palembang

Jubir KPK Benarkan Ada Kegiatan Penindakan di Muara Enim

Senin, 8 Jun 2026 - 19:06 WIB