Buat Kartu Kuning, 64 Pencaker tidak Pernah Lapor Kalau Sudah Bekerja

- Redaksi

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pagar Alam, Nopran Hadi Wijaya. (Photo: Delta Handoko)

Kabid Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pagar Alam, Nopran Hadi Wijaya. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Terhitung sejak Januari hingga Juli 2021, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pagar Alam, mencatat ada 64 pencari kerja (Pencaker), yang melakukan pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/1) atau biasa disebut kartu kuning.

“Secara keseluruhan, jumlah pencari kerja yang membuat kartu kuning disini, mulai dari Januari hingga Juli 2021, tercatat baru ada 64,” terang Kabid Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pagar Alam, Nopran Hadi Wijaya, Rabu ( 4/8/2021).

Diakui Nopran, untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pagar Alam. Dalam proses pembuatan kartu kuning sendiri, gratis dan tidak ada pungutan sama sekali.

“Cara membuat AK1 atau kartu kuning, yakni isi data sampai selesai sampai ada laporan ‘Berhasil laporkan ke dinas terkait’ laporan yang telah tersimpan di aplikasi AK1, jika belum ada laporan berhasil, laporan pencari kerja belum tersimpan di aplikasi AK1 dan belum bisa di proses,” jelasnya.

Setelah selesai mengisi biodata di website, kata Nopran, pencari kerja datang ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam, Bidang Tenaga Kerja dengan membawa syarat foto copy ijazah terakhir, foto copy KTP, pas fhoto 3×4 (2 lembar), pas fhoto 2×3 (1 Lembar ) dan map.

“Untuk laporan jumlah pencari kerja, yang membuat kartu kuning di Bidang Tenaga Kerja, kita laporkan lewat email 1 bulan sekali, serta pengiriman data 3 bulan sekali ke Provinsi,” imbuhnya.

Nopran menambahkan, sejauh ini pengurus atau pencari kerja, yang telah membuat kartu kuning atau AK1, bila sudah mendapatkan kerja, jarang yang melapor ke sini.

“Jadi sekarang ini, kita upayakan bagi pencari kerja, yang udah mendapatkan pekerjaan, wajib melapor ke Dinas dan membawa kartu pencari kerja AK1 atau Kartu Kuning,” tandasnya. (ANA)

Berita Terkait

Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah
Habis Kesabaran! Embat Kopi Tetangga Berulang Kali, Pria Dempo Tengah Diringkus Polisi
Terungkap! Fakta Mundurnya Kadis PUTR Kota Pagar Alam, Pamit Sebelum Di Evaluasi
Tolak Normalisasi LGBT di Agustusan, MUI dan NU Pagar Alam Desak Pemkot Bersikap Tegas
Pagar Alam Tancap Gas Jadi Lumbung Bawang Putih Sumsel, Target 50 Hektare untuk Tekan Impor
Puluhan Hektar Lahan Area Bandara Atung Bungsu Jadi Santapan Si Jago Merah, Armada STN Turut Berjibaku Lakukan Pemadaman
Ratusan Pendaftar Siap Pecahkan Rekor Bentangkan 2026 Meter Sang Saka Di Atap Dempo 
Pemkot Pagar Alam Dukung Pecahkan Rekor di Atas Awan! Bentang Bendera 2026 Meter di Puncak Dempo

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Habis Kesabaran! Embat Kopi Tetangga Berulang Kali, Pria Dempo Tengah Diringkus Polisi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Terungkap! Fakta Mundurnya Kadis PUTR Kota Pagar Alam, Pamit Sebelum Di Evaluasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Tolak Normalisasi LGBT di Agustusan, MUI dan NU Pagar Alam Desak Pemkot Bersikap Tegas

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Pagar Alam Tancap Gas Jadi Lumbung Bawang Putih Sumsel, Target 50 Hektare untuk Tekan Impor

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Puluhan Hektar Lahan Area Bandara Atung Bungsu Jadi Santapan Si Jago Merah, Armada STN Turut Berjibaku Lakukan Pemadaman

Berita Terbaru