Buat Kartu Kuning, 64 Pencaker tidak Pernah Lapor Kalau Sudah Bekerja

- Redaksi

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pagar Alam, Nopran Hadi Wijaya. (Photo: Delta Handoko)

Kabid Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pagar Alam, Nopran Hadi Wijaya. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Terhitung sejak Januari hingga Juli 2021, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pagar Alam, mencatat ada 64 pencari kerja (Pencaker), yang melakukan pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/1) atau biasa disebut kartu kuning.

“Secara keseluruhan, jumlah pencari kerja yang membuat kartu kuning disini, mulai dari Januari hingga Juli 2021, tercatat baru ada 64,” terang Kabid Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pagar Alam, Nopran Hadi Wijaya, Rabu ( 4/8/2021).

Diakui Nopran, untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pagar Alam. Dalam proses pembuatan kartu kuning sendiri, gratis dan tidak ada pungutan sama sekali.

“Cara membuat AK1 atau kartu kuning, yakni isi data sampai selesai sampai ada laporan ‘Berhasil laporkan ke dinas terkait’ laporan yang telah tersimpan di aplikasi AK1, jika belum ada laporan berhasil, laporan pencari kerja belum tersimpan di aplikasi AK1 dan belum bisa di proses,” jelasnya.

Setelah selesai mengisi biodata di website, kata Nopran, pencari kerja datang ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam, Bidang Tenaga Kerja dengan membawa syarat foto copy ijazah terakhir, foto copy KTP, pas fhoto 3×4 (2 lembar), pas fhoto 2×3 (1 Lembar ) dan map.

“Untuk laporan jumlah pencari kerja, yang membuat kartu kuning di Bidang Tenaga Kerja, kita laporkan lewat email 1 bulan sekali, serta pengiriman data 3 bulan sekali ke Provinsi,” imbuhnya.

Nopran menambahkan, sejauh ini pengurus atau pencari kerja, yang telah membuat kartu kuning atau AK1, bila sudah mendapatkan kerja, jarang yang melapor ke sini.

“Jadi sekarang ini, kita upayakan bagi pencari kerja, yang udah mendapatkan pekerjaan, wajib melapor ke Dinas dan membawa kartu pencari kerja AK1 atau Kartu Kuning,” tandasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD
Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring
Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum
Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25
Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam
Sehari Sepulang dari Tanah Suci, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah Langsung Pimpin Upacara HUT ke-25 
HUT ke-25 Pagar Alam,UPT RSD Besemah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Besemah Expo
Tangis Haru Pecah Di Gunung Gare! Walikota Ludi Oliansyah Bersama 208 Jamaah Haji Pagar Alam Pulang Dengan Selamat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:59 WIB

Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB