Buat Kartu Kuning, 64 Pencaker tidak Pernah Lapor Kalau Sudah Bekerja

- Redaksi

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pagar Alam, Nopran Hadi Wijaya. (Photo: Delta Handoko)

Kabid Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pagar Alam, Nopran Hadi Wijaya. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Terhitung sejak Januari hingga Juli 2021, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pagar Alam, mencatat ada 64 pencari kerja (Pencaker), yang melakukan pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/1) atau biasa disebut kartu kuning.

“Secara keseluruhan, jumlah pencari kerja yang membuat kartu kuning disini, mulai dari Januari hingga Juli 2021, tercatat baru ada 64,” terang Kabid Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pagar Alam, Nopran Hadi Wijaya, Rabu ( 4/8/2021).

Diakui Nopran, untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pagar Alam. Dalam proses pembuatan kartu kuning sendiri, gratis dan tidak ada pungutan sama sekali.

“Cara membuat AK1 atau kartu kuning, yakni isi data sampai selesai sampai ada laporan ‘Berhasil laporkan ke dinas terkait’ laporan yang telah tersimpan di aplikasi AK1, jika belum ada laporan berhasil, laporan pencari kerja belum tersimpan di aplikasi AK1 dan belum bisa di proses,” jelasnya.

Setelah selesai mengisi biodata di website, kata Nopran, pencari kerja datang ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam, Bidang Tenaga Kerja dengan membawa syarat foto copy ijazah terakhir, foto copy KTP, pas fhoto 3×4 (2 lembar), pas fhoto 2×3 (1 Lembar ) dan map.

“Untuk laporan jumlah pencari kerja, yang membuat kartu kuning di Bidang Tenaga Kerja, kita laporkan lewat email 1 bulan sekali, serta pengiriman data 3 bulan sekali ke Provinsi,” imbuhnya.

Nopran menambahkan, sejauh ini pengurus atau pencari kerja, yang telah membuat kartu kuning atau AK1, bila sudah mendapatkan kerja, jarang yang melapor ke sini.

“Jadi sekarang ini, kita upayakan bagi pencari kerja, yang udah mendapatkan pekerjaan, wajib melapor ke Dinas dan membawa kartu pencari kerja AK1 atau Kartu Kuning,” tandasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pemkot Pagar Alam Tegaskan Komitmen Transpasai Keuangan dalam Exit Meeting Audit BPK
Ramp Check Bus Jelang Idul Fitri 1447 H, Dishub Pagar Alam Pastikan Angkutan Mudik Layak Jalan
Pemkot Pagar Alam Percepat Indikasi Geografis Kopi Raden Kuning Bersama Kanwil Kemenkum Sumsel
Tingkatkan Kinerja Jajaran Pemerintah Dalam Mewujudkan 14 Program Unggulan
Percepat Indek Geografis Kopi Raden Kuning, Pemkot Pagar Alam Gandeng Kanwil Kemenkum
Operasi Pasar, Pemkot Bakal Siapkan 2.240 Tabung Atasi Kesulitan ‘Gas Melon
Satres Narkoba Polres Pagar Alam Amankan Dua Pelaku Narkoba, 12 Paket Sabu Disita
Dukung Program Kementerian Imigrasi, Pemkot Pagar Alam Jalin Kerjasama Dengan Lapas

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:08 WIB

Pemkot Pagar Alam Tegaskan Komitmen Transpasai Keuangan dalam Exit Meeting Audit BPK

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:47 WIB

Ramp Check Bus Jelang Idul Fitri 1447 H, Dishub Pagar Alam Pastikan Angkutan Mudik Layak Jalan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:23 WIB

Pemkot Pagar Alam Percepat Indikasi Geografis Kopi Raden Kuning Bersama Kanwil Kemenkum Sumsel

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:39 WIB

Tingkatkan Kinerja Jajaran Pemerintah Dalam Mewujudkan 14 Program Unggulan

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:34 WIB

Percepat Indek Geografis Kopi Raden Kuning, Pemkot Pagar Alam Gandeng Kanwil Kemenkum

Berita Terbaru