BPPD Palembang PBB Baru tercapai Rp243,5 miliar Dari Target Rp264 Miliar

- Redaksi

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id PALEMBANG-Pemerintah Kota Palembang telah menetapkan batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu setiap 30 September.

 

 

Hanya saja masih banyak orang yang tidak membayar PBB tepat waktu dan menunggak pajak.

 

 

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, target PBB tercapai jika dilihat dari target rasio Triwulan III ini.

 

 

“Rasio Triwulan ini kan 75%, sedangkan capaian PBB sudah 92,24%,” katanya, Senin (3/9/2022).

 

 

Meskipun memang batas akhir pembayaran PBB adalah 30 September. Artinya, masih banyak Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar pajak tepat waktu.

 

 

“Kurang 8% itu ya cukup banyak, dari target kita Rp264 miliar tercapai Rp243,5 miliar, ada potensi sekitar Rp20,5 miliar tidak masuk,” katanya.

 

 

Namun, pihaknya berharap WP yang belum membayar bisa melunasi secepat mungkin. Sebab, ada denda menanti penunggak pajak.

 

 

Perlu di ingat, bahwa jika pembayaran PBB lewat tenggat waktu yang sudah di tetapkan, berdasarkan regulasi pemerintah maka wajib pajak akan kena sanksi atau denda sebesar 2 persen setiap bulannya.

 

 

“Telat membayar akan dikenakan denda, maka sebaiknya dibayar tepat waktu,” katanya.

 

 

Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Prabu mengatakan, WP menunggak pada tahun ini bukan berasal dari WP potensi besar.

 

 

“Ya masyarakat biasa, potensi besar seperti Pertamina itu sudah bayar,” katanya.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan UMKM Binaan dan Layanan MyPertamina di Jambore Forketas Sumsel 2026
Task Force Percepatan Investasi Sumsel Diperkuat, BI dan Pemprov Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi
Jelang Iduladha Pemprov Sumsel Minta Warga Tak Panic Buying
Dinkes Sebut Sumsel jadi Wilayah Tertinggi Kedua Kasus Bibir Sumbing di Indonesia
Musprov Inkindo Sumsel Dibuka, Cik Ujang Dorong Transformasi dan Profesionalisme Konsultan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:24 WIB

Task Force Percepatan Investasi Sumsel Diperkuat, BI dan Pemprov Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:54 WIB

Jelang Iduladha Pemprov Sumsel Minta Warga Tak Panic Buying

Berita Terbaru