BPJS Sediakan Rawat Inap 24 Jam, Bila Dipulangkan Padahal Belum Sembuh, Laporkan !

- Redaksi

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Seluruh masyarakat peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai macam layanan kesehatan, termasuk pelayanan rawat inap di rumah sakit.

Namun, belum semua masyarakat memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan. Termasuk mengenai berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, Yunita Ibnu melalui Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik di BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, Raden Patria Danu Negara menjelaskan, bagi pasien yang tidak gawat darurat, dapat memanfaatkan layanan rawat inap. Peserta/pasien yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu.

“Kalau pasien tidak gawat darurat, maka diharuskan untuk mendatangi faskes tingkat 1. Di faskes tingkat 1 jika memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa di rawat inap di faskes tersebut. Namun, jika tidak dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap,” jelas Raden Patria Danu Negara, Selasa (21/2/2023).

Jika peserta perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap. Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, pasien akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.

Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan. Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

“Untuk berapa lama pasien bisa rawat inap pakai BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. Sebab durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan,” katanya.

Dengan kata lain, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh. Dan pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau Dokter Penanggung Jawab Pasien (dpjp).

“Jika ada masyarakat yang dipulangkan tidak sesuai dengan identifikasi medis, maka dapat melaporkan keluhan ke pihak BPJS kesehatan, biasanya nomor layanan BPJS Kesehatan ada di poster yang beredar di daerah rumah sakit,” tutur Raden. (*)

Berita Terkait

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin
Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat
Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis
Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar
Polres Empat Lawang Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Joncik Minta PGRI Empat Lawang Tak Berhenti pada Seremoni
Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:02 WIB

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat

Selasa, 29 September 2026 - 15:05 WIB

Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 15:03 WIB

Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Sabtu, 26 September 2026 - 13:42 WIB

Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar

Berita Terbaru

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Ogan Komering Ilir

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:37 WIB