BNNP Sumsel Blender Sabu dan Bakar Daun Ganja

- Redaksi

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNNP Sumsel blender sabu sebanyak 4,9 kilogram dan bakar ganja sebanyak 6,5 kilogram. (Photo: Kiki Nardance)

BNNP Sumsel blender sabu sebanyak 4,9 kilogram dan bakar ganja sebanyak 6,5 kilogram. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) blender sabu sebanyak 4,9 kilogram dan pemusnahan ganja sebanyak 6,5 kilogram dengan cara dibakar.

Pemusnahan yang dipimpin Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi ini, merupakan hasil ungkap kasus yang terjadi di bulan Oktober 2022 lalu dengan mengamankan tiga orang yakni Hamdi, Aan Irawan dan Achmad Dio F.

Brigjen Pol Djoko menjelaskan, ada dua kasus yang berhasil di ungkap di Oktober 2022, dimana pada 2 Oktober 2022 lalu pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan mengamankan pelaku Hamdi dan Aan Irawan di pinggir jalan daerah Sekayu.

Kemudian pada 25 Oktober 2022 lalu pihaknya mengamankan Achmad Dio F, karena memiliki ganja sebanyak 6,5 Kg ditangkap di depan kampus UN Baturaja.

“Mereka semua merupakan pengedar, khusus pelaku Dio seorang pengendar di wilayah Sumsel dan merupakan jaringan asal Sumatera Barat,” ujar Brigjen Pol Djoko kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Dirinya menjelaskan, bahwa pemusnahan sabu dan ganja yang diamankan dari ketiga pelaku ini sesuai dengan pasal 91 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHP yang mewajibkan penyidik melakukan pemusnahan barang bukti yang bersifat terlarang.

“Saya mengapresiasi kinerja anggota kita tapi juga prihatin dengan peredaran narkoba di Sumsel, karena masih sangat tinggi peredaran narkotika di wilayah kita ini untuk peredarannya,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika (P4GN), demi menciptakan masyarakat Sumsel yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. (ANA)

Berita Terkait

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Berita Terbaru