BNNP Sumsel Blender Sabu dan Bakar Daun Ganja

- Redaksi

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNNP Sumsel blender sabu sebanyak 4,9 kilogram dan bakar ganja sebanyak 6,5 kilogram. (Photo: Kiki Nardance)

BNNP Sumsel blender sabu sebanyak 4,9 kilogram dan bakar ganja sebanyak 6,5 kilogram. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) blender sabu sebanyak 4,9 kilogram dan pemusnahan ganja sebanyak 6,5 kilogram dengan cara dibakar.

Pemusnahan yang dipimpin Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi ini, merupakan hasil ungkap kasus yang terjadi di bulan Oktober 2022 lalu dengan mengamankan tiga orang yakni Hamdi, Aan Irawan dan Achmad Dio F.

Brigjen Pol Djoko menjelaskan, ada dua kasus yang berhasil di ungkap di Oktober 2022, dimana pada 2 Oktober 2022 lalu pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan mengamankan pelaku Hamdi dan Aan Irawan di pinggir jalan daerah Sekayu.

Kemudian pada 25 Oktober 2022 lalu pihaknya mengamankan Achmad Dio F, karena memiliki ganja sebanyak 6,5 Kg ditangkap di depan kampus UN Baturaja.

“Mereka semua merupakan pengedar, khusus pelaku Dio seorang pengendar di wilayah Sumsel dan merupakan jaringan asal Sumatera Barat,” ujar Brigjen Pol Djoko kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Dirinya menjelaskan, bahwa pemusnahan sabu dan ganja yang diamankan dari ketiga pelaku ini sesuai dengan pasal 91 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHP yang mewajibkan penyidik melakukan pemusnahan barang bukti yang bersifat terlarang.

“Saya mengapresiasi kinerja anggota kita tapi juga prihatin dengan peredaran narkoba di Sumsel, karena masih sangat tinggi peredaran narkotika di wilayah kita ini untuk peredarannya,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika (P4GN), demi menciptakan masyarakat Sumsel yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB