BNN RI Sita Aset TPPU Senilai Rp80 Miliar Lebih

- Redaksi

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai aset lebih dari Rp80 miliar, dari seorang tersangka inisial SD alias HK alias AB.

Tersangka merupakan narapidana kasus tindak pidana hukuman mati kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Jawa Barat. Pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran BNN RI bekerjasama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta PPATK.

Berdasarkan rilis penyidikan petugas BNN, kasus TPPU tersangka SD alias HK alias AB ini, telah terjadi sejak tahun 2014 dan memiliki keterkaitan dengan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka SF alias NC, MGM alias Papi alias Boso, dan SW alias RK.

Tersangka SD alias HK alias AB diketahui menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap narkotika dari para tersangka dengan rincian, dari tersangka SF alias NC sebesar Rp 10.541.000.988,00, dari tersangka MGM alias Papi alias Boso Rp 392.670.000,00, dan dari tersangka SW alias RK sebesar Rp 25.431.900.000,00.

Hasil transaksi tindak pidana narkotika tersebut kemudian disamarkan tersangka SD alias HK alias AB dengan beberapa modus pencucian uang. Modus-modus tersebut yaitu modus use nominee (penggunaan identias pihak ketiga), dan modus identitas palsu, modus structuring (memecah-mecah transaksi).

Kemudian modus U Turn (memutarbalikan transaksi), modus pembelian aset atau barang mewah, modus transaksi pass by (melakukan transfer atau tarik tunai), dan modus rekening perusahaan fiktif.

Dalam pengungkapan kasus TPPU yang dilakukan oleh tersangka SD alias HK alias AB tersebut, BNN RI menyita sejumlah barang bukti, sebagai berikut:

1. Uang di dalam 65 rekening tabungan dengan total Rp 8.701.011.442,86

2. Aset barang tidak bergerak dengan total senilai Rp 70.906.050.000,00, dengan rincian:

• 10 unit rumah (3 unit rumah di Kabupaten Tangerang, 2 unit rumah di Kota Tangerang, 1 unit rumah di Kota Bandung, 2 unit rumah di Kabupaten Bogor, 1 unit rumah di Kota Pekanbaru, dan 1 unit rumah di Kota Bekasi)

• 10 unit apartemen (9 unit apartement di Kabupaten Tangerang dan 1 unit apartement di Kota Tangerang)

• 15 bidang tanah (12 bidang tanah di Kabupaten Sumedang dan 3 bidang tanah di Kabupaten Lebak)

• 1 unit ruko (di Kabupaten Tangerang)

3. Aset barang bergerak total senilai Rp 953.350.000,00 berupa 3 kendaraan roda empat (Merk Toyota Fortuner, Toyota Yaris, dan Honda HRV), 11 buah handphone, 20 unit laptop dan ipad, dan 1 unit jam tangan merk Laurent Hampton.

Dengan demikian nilai total aset yang disita oleh BNN RI dari tersangka SD alias HK alias AB adalah sebesar Rp 80.560.411.442,86.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru