BNN RI Sita Aset TPPU Senilai Rp80 Miliar Lebih

Hukum, Nasional47 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai aset lebih dari Rp80 miliar, dari seorang tersangka inisial SD alias HK alias AB.

Tersangka merupakan narapidana kasus tindak pidana hukuman mati kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Jawa Barat. Pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran BNN RI bekerjasama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta PPATK.

Berdasarkan rilis penyidikan petugas BNN, kasus TPPU tersangka SD alias HK alias AB ini, telah terjadi sejak tahun 2014 dan memiliki keterkaitan dengan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka SF alias NC, MGM alias Papi alias Boso, dan SW alias RK.

Baca Juga :  Bawa Sabu 4 Kg Lebih, Edo Pratama Divonis 18 Tahun Penjara

Tersangka SD alias HK alias AB diketahui menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap narkotika dari para tersangka dengan rincian, dari tersangka SF alias NC sebesar Rp 10.541.000.988,00, dari tersangka MGM alias Papi alias Boso Rp 392.670.000,00, dan dari tersangka SW alias RK sebesar Rp 25.431.900.000,00.

Hasil transaksi tindak pidana narkotika tersebut kemudian disamarkan tersangka SD alias HK alias AB dengan beberapa modus pencucian uang. Modus-modus tersebut yaitu modus use nominee (penggunaan identias pihak ketiga), dan modus identitas palsu, modus structuring (memecah-mecah transaksi).

Kemudian modus U Turn (memutarbalikan transaksi), modus pembelian aset atau barang mewah, modus transaksi pass by (melakukan transfer atau tarik tunai), dan modus rekening perusahaan fiktif.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan Dijatuhi Vonis, Paling Berat 3 Tahun Penjara

Dalam pengungkapan kasus TPPU yang dilakukan oleh tersangka SD alias HK alias AB tersebut, BNN RI menyita sejumlah barang bukti, sebagai berikut:

1. Uang di dalam 65 rekening tabungan dengan total Rp 8.701.011.442,86

2. Aset barang tidak bergerak dengan total senilai Rp 70.906.050.000,00, dengan rincian:

• 10 unit rumah (3 unit rumah di Kabupaten Tangerang, 2 unit rumah di Kota Tangerang, 1 unit rumah di Kota Bandung, 2 unit rumah di Kabupaten Bogor, 1 unit rumah di Kota Pekanbaru, dan 1 unit rumah di Kota Bekasi)

• 10 unit apartemen (9 unit apartement di Kabupaten Tangerang dan 1 unit apartement di Kota Tangerang)

• 15 bidang tanah (12 bidang tanah di Kabupaten Sumedang dan 3 bidang tanah di Kabupaten Lebak)

Baca Juga :  Aniaya Ibu Kandung, Raynaldi Dituntut 2 Tahun Penjara

• 1 unit ruko (di Kabupaten Tangerang)

3. Aset barang bergerak total senilai Rp 953.350.000,00 berupa 3 kendaraan roda empat (Merk Toyota Fortuner, Toyota Yaris, dan Honda HRV), 11 buah handphone, 20 unit laptop dan ipad, dan 1 unit jam tangan merk Laurent Hampton.

Dengan demikian nilai total aset yang disita oleh BNN RI dari tersangka SD alias HK alias AB adalah sebesar Rp 80.560.411.442,86.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (ANA)

    Komentar