BNN RI Sita Aset TPPU Senilai Rp80 Miliar Lebih

- Redaksi

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai aset lebih dari Rp80 miliar, dari seorang tersangka inisial SD alias HK alias AB.

Tersangka merupakan narapidana kasus tindak pidana hukuman mati kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Jawa Barat. Pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran BNN RI bekerjasama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta PPATK.

Berdasarkan rilis penyidikan petugas BNN, kasus TPPU tersangka SD alias HK alias AB ini, telah terjadi sejak tahun 2014 dan memiliki keterkaitan dengan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka SF alias NC, MGM alias Papi alias Boso, dan SW alias RK.

Tersangka SD alias HK alias AB diketahui menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap narkotika dari para tersangka dengan rincian, dari tersangka SF alias NC sebesar Rp 10.541.000.988,00, dari tersangka MGM alias Papi alias Boso Rp 392.670.000,00, dan dari tersangka SW alias RK sebesar Rp 25.431.900.000,00.

Hasil transaksi tindak pidana narkotika tersebut kemudian disamarkan tersangka SD alias HK alias AB dengan beberapa modus pencucian uang. Modus-modus tersebut yaitu modus use nominee (penggunaan identias pihak ketiga), dan modus identitas palsu, modus structuring (memecah-mecah transaksi).

Kemudian modus U Turn (memutarbalikan transaksi), modus pembelian aset atau barang mewah, modus transaksi pass by (melakukan transfer atau tarik tunai), dan modus rekening perusahaan fiktif.

Dalam pengungkapan kasus TPPU yang dilakukan oleh tersangka SD alias HK alias AB tersebut, BNN RI menyita sejumlah barang bukti, sebagai berikut:

1. Uang di dalam 65 rekening tabungan dengan total Rp 8.701.011.442,86

2. Aset barang tidak bergerak dengan total senilai Rp 70.906.050.000,00, dengan rincian:

• 10 unit rumah (3 unit rumah di Kabupaten Tangerang, 2 unit rumah di Kota Tangerang, 1 unit rumah di Kota Bandung, 2 unit rumah di Kabupaten Bogor, 1 unit rumah di Kota Pekanbaru, dan 1 unit rumah di Kota Bekasi)

• 10 unit apartemen (9 unit apartement di Kabupaten Tangerang dan 1 unit apartement di Kota Tangerang)

• 15 bidang tanah (12 bidang tanah di Kabupaten Sumedang dan 3 bidang tanah di Kabupaten Lebak)

• 1 unit ruko (di Kabupaten Tangerang)

3. Aset barang bergerak total senilai Rp 953.350.000,00 berupa 3 kendaraan roda empat (Merk Toyota Fortuner, Toyota Yaris, dan Honda HRV), 11 buah handphone, 20 unit laptop dan ipad, dan 1 unit jam tangan merk Laurent Hampton.

Dengan demikian nilai total aset yang disita oleh BNN RI dari tersangka SD alias HK alias AB adalah sebesar Rp 80.560.411.442,86.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap

Berita Terbaru

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Resmikan POS GPM PALI, Perluas Akses Layanan Honda

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:21 WIB

Kapolrestabes Palembang

Kota Palembang

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:06 WIB