Besok, Percha Leanpuri Dimakamkan di Gandus

- Redaksi

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya, usai keluar dari rumah Duka Griya Agung. (Photo: Reza Mardiansyah)

Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya, usai keluar dari rumah Duka Griya Agung. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Almarhumah Percha Leanpuri, rencananya akan di makamkan di Pemakaman Keluarga Gandus kota Palembang besok, Jumat (20/8/2021).

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya usai keluar dari Rumah Duka Griya Agung Palembang. “Rencananya akan di makamkan besok di Pemakaman keluarga di Gandus,” kata Mawardi, Kamis (19/8/2021).

Mawardi juga menyampaikan terkejut mendengar kabar duka ini. Ia mendapat kabar duka ini usai menjala kan ibadah solat Magrib. “Saat mendengar kabar itu saya langsung menuju ke sini (Griya Agung) saat sebelum Jenazah tiba,” terangnya.

Masih katanya, di dalam rumah duka sudah berkumpul keluarga besar dan juga terlihat Gubernur Sumsel Herman Deru.

“Kondisi Gubernur tetap tegar, meski terlihat ada tekanan kesedihan. Namun ia tetap tegar. Kepada seluruh media saya mewakili Gubernur Sumsel memohon maaf jika ada salah dan kelancangan dari ibu Percha mohon di maafkan, dan kita doakan semoga Almarhumah bisa diampuni dosanya dan di tempatkan di sisi Allah SWT,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Kisah Inspiratif Alumni BLK Sekayu: Mengudara ke Negeri Sakura, Naufal Yudha Utama Jadi Pemantik Semangat Generasi Unggul Muba
Ketua TP PKK Sumsel Tinjau Desa Tanjung Mas, Dorong Hasil Panen Masuk Pasar Modern
Perkuat Harkamtibmas, Personel Polsek Buay Madang Timur Gelar Sambang Warga di Desa Metro Rejo
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Gelar Aksi Tanam Pohon di Area Aspol
Lapas IIB Baturaja Terima Rekapitulasi DPB Triwulan II Dari KPU
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Muba Global Lestari Buka Lowongan Kerja, Berkas Ditunggu hingga 10 Juli 2026
JPU Kukuh pada Tuntutan Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel
Hakim Per Berat Hukuman Herianto, Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran 196 Gram Sabu

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:45 WIB

Kisah Inspiratif Alumni BLK Sekayu: Mengudara ke Negeri Sakura, Naufal Yudha Utama Jadi Pemantik Semangat Generasi Unggul Muba

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:41 WIB

Ketua TP PKK Sumsel Tinjau Desa Tanjung Mas, Dorong Hasil Panen Masuk Pasar Modern

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:45 WIB

Perkuat Harkamtibmas, Personel Polsek Buay Madang Timur Gelar Sambang Warga di Desa Metro Rejo

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:38 WIB

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Gelar Aksi Tanam Pohon di Area Aspol

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:50 WIB

Lapas IIB Baturaja Terima Rekapitulasi DPB Triwulan II Dari KPU

Berita Terbaru