Berstatus DPO, Korban Minta Dua Pelaku Penganiaya Dirinya hingga Lumpuh Segera Ditangkap

Kriminal22 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), dua terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban Anci hingga lumpuh yakni berinisial DA dan DO, masih berkeliaran bebas.

Korban Anci melalui Kuasa Hukumnya Zulfatah dari LKBH Muba mengatakan, dalam perkara pengeroyokan yang dialami kliennya dan telah dilaporkan ke Polisi, tiga orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya sudah dilakukan penahanan. Sedangkan dua pelaku masih berkeliaran.

“Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak keluarga korban ketika mendatangi Polsek Pedamaran Timur untuk menanyakan status mereka berdua, keluarga klien kami mendapatkan jawaban bahwa keduanya sudah ditetapkan DPO,” ungkap Zulfatah, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga :  Empat Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Tulung Selapan Diringkus Satreskrim Polres OKI

Zulfatah didampingi rekan sejawat Marta Dinata dan Ruli Ariansyah berharap, kedua terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO untuk segera diamankan oleh aparat kepolisian. Apalagi keberadaan kedua pelaku tidak sulit untuk dilakukan pencarian.

“Sepengetahuan kami berdasarkan pemberitaan yang kami baca diketahui pada tanggal 06 mei 2025 para terduga pelaku diduga mengadakan konferensi pers di media cetak maupun elektronik. Hal ini membuktikan bahwa diduga kedua pelaku masih berada dalam wilayah hukum Polda Sumsel,” jelas dia.

Apalagi, kata Zulfatah, tindakan terduga pelaku yang telah menusuk kliennya Anci menggunakan sajam yang mengakibatkan lumpuh dan tidak bisa berjalan seperti sebelumnya, merupakan tindak kriminal yang serius.

Baca Juga :  Sakit Hati Dihina Miskin, Motif Raja Habisi Pemilik Warung Manisan

“Kami mempertanyakan tindakan tegas terhadap status DPO para kedua pelaku dan kami juga mempertanyakan kenapa pihak polri diduga tidak bertindak serius agar melakukan penahanan atas status DPO terhadap kedua pelaku lainnya,” tegas Zulfatah.

Ditegaskan oleh Ruli, apabila kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO dan keberadaannya sudah diketahui tetapi tidak juga diamankan, pihaknya pun mempertanyakan, apakah tindakan aparat penegak hukum demikian dapat dibenarkan secara hukum.

“Apabila ada pihak-pihak yang diduga dengan sengaja agar terduga pelaku agar tidak dilakukan penahanan dengan cara menghalangi proses penangkapan maka ini merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum yaitu menghalang-halangi proses penegakan hukum atau dalam istilah hukumnya “obstruction of justice” dengan demikian merupakan tindakan yang melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 KUHP yang tentu ada konsekuensi hukum dan sanksi pidana,” tutur dia.

Baca Juga :  Belasan Kali Beraksi, Pelaku Pemalakan di Minimarket Diamankan

Sementara itu, Kapolsek Pedamaran Timur AKP Abu Hair membenarkan jika kedua terlapor dalam perkara pengeroyokan terhadap korban Anci telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam proses penyidikan. Sudah (ditetapkan tersangka), makanya proses penyelidikan. Sudah juga kita lakukan penjemputan namun tidak berada di tempat. Iya (DPO),” kata dia. (ANA)

    Komentar