Berkas P-21, 5 Napi Aniaya WNA Asal Malaysia di Muba Segera Disidang

- Redaksi

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Lima narapidana yakni MA (32), MRA (31), MM (25), HYM (36), dan IS (33) yang melakukan penganiayaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yakni AF di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu pada Mei 2021 lalu segera menjalani persidangan.

“Ya, kelima berkas para pelaku sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyerahan tahap kedua itu dilakukan langsung oleh penyidik Mabes Polri kemarin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejadian) Muba, Marcos MM Simaremare, melalui Kasi Pidum, Habibi, Kamis (20/1/2022).

Dikatakan Habibi, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan berbagai administrasi untuk penyerahan berkas ke Pengadilan Negeri Sekayu agar segera menjalani persidangan.

“Setelah tahap kedua, para narapidana tersebut langsung dikembalikan ke Lapas masing-masing,” ujarnya.

Lanjut dia, Perkara ini diungkap oleh Mabes Polri dan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung. Karena lokasi kejadiannya di Muba, maka untuk proses persidangan nya dilimpahkan ke Kejari Muba.

Sekedar informasi, kelima pelaku merupakan narapidana kasus narkotika. Saat itu, korban AF datang ke Indonesia atas permintaan pelaku MA. Korban datang melalui jalur laut secara ilegal menggunakan speedboat dan dijemput anak buah MA saat berada di perbatasan. Selanjutnya, korban dibawa ke Batam selama tiga hari.

Setelah menunggu, korban diperintahkan menemui pelaku MA yang saat itu berada di dalam Lapas Kelas IIB Sekayu. Tak lama kemudian, korban diajak ke dalam Lapas dan di dalam Lapas korban mendapatkan intimidasi, pengancaman, pemukulan atau penganiayaan, penusukan dan pemotongan jari kelingking tangan kanan hingga putus oleh para pelaku.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 333 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB