Berkas Empat Tersangka Korupsi LRT Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

Hukum178 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melimpahkan berkas Empat tersangka Kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2016-2020, Ke Pangadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (19/12/2024).

Empat tersangka tersebut diantara yaitu, Ir.Tukijo selaku Kepala Divisi ll PT.Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto selaku Kepala Gedung ll PT.Waskita Karya, Septian Andri Purwanto selaku Kepala Divisi Gedung lll PT Waskita Karya dan Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT. Perenjtana Djaya.

Dari pantau terlihat berkas Empat tersangka tersebut diserahkan langsung oleh pihak kejaksaan kejari Palembang dan diterima langsung oleh Panitia Muda (Panmud) Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sementara itu Saat diwawancarai usai penyerahan fisik berkas empat tersangka, yang terjerat dalam dugaan korupsi pembangunan LRT, Syaran mengatakan, bahwa benar pada hari ini pihak Kejari Palembang resmi menyerahkan berkas fisik dugaan korupsi LRT.

“Setelah penyerahan berkas ini, kami tinggal menunggu pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk mengatur jadwal sidang, ke empat tersangka tersebut diantaranya, tiga dari pihak PT.Waskita Karya sedang satu tersangkanya dari pihak swasta,” tegasnya.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Palembang (PN) Palembang Harun Yulianto SH MH mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Tipikor Pembangunan LRT dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

“Jika tidak ada perubahan, jadwal sidang pertama akan digelar pada hari Selasa 7 Januari 2025 mendatang,” ucap Humas PN Palembang ketika diwawancara.

Untuk diketahui dalam perkara ini beberapa waktu lalu, tim Penyidik Kejati Sumsel telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,6 miliar dari tersangka Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT.Perenjtana Djaya.

Dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi LRT tersebut, tim penyidik Kejati Kejati Sumsel, kembali menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI yaitu Prasetyo Boedithajono sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan para tersangka, mengungkap bahwa tersangka Prasetyo Boedithajono telah menerima setoran  uang secara tunai sebesar 18 miliar dalam proyek pembangunan LRT di kota Palembang, dan uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening tersangka dalam kurun waktu tahun 2016  sampai 2020, saat Prasetyo Boedithajono menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI

Atas perbuatan para tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ANA)

    Komentar