Berkas Dugaan Korupsi Proyek Jalan Desa Pulau Betung Dilimpahkan

- Redaksi

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari OKI limpahkan berkas ke PN. (Photo: Achmad Fadli)

Kejari OKI limpahkan berkas ke PN. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasi Pidsus Kejari Ogan Komering Ilir (OKI), Fajar Dian Prawitama, melimpakan berkas perkara tersangka Liansyah Idris ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (10/2/2023).

Tersangka Liansyah Idris merupakan oknum Kepala Desa Pulau Betung, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up proyek jalan di Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan OKI tahun Angaran 2022, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp206 juta.

Tersangka Liansyah Idris, saat dilakukan penyelidikan telah  mengembalian uang sebesar Rp41 juta kepada Kejari OKI. Berkas perkara tersebut, langsung diserahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, kepada petugas PN Palembang M Yamin. Saat dilakukan pemeriksaan, berkas perkara dinyatakan lengkap.

Terpisah, Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut, dan telah teregistrasi lengkap oleh petugas PN Palembang.

“Hanya tinggal menunggu penetapan saja dari Ketua (PN Palembang) mengenai perangkat persidangan serta jadwal persidangan,” jelas Sahlan.

Dilanjutkannya, untuk penetapan biasanya dilakukan paling lama tiga hari kerja, dan segera diinformasikan lebih lanjut apabila telah ada penetapan persidangan. (ANA)

Berita Terkait

Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain
Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor
Jaksa Minta Eksepsi Iwan Tuaji-Alhepi Ditolak, Kasus Dugaan Fee Proyek PALI Rp872,5 Juta,
Pinjam Motor dengan Alasan Tertentu, Pria di Palembang Diduga Gelapkan Honda Beat Milik Teman
Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Jaksa Minta Eksepsi Iwan Tuaji-Alhepi Ditolak, Kasus Dugaan Fee Proyek PALI Rp872,5 Juta,

Berita Terbaru