SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berawal dari saling tantang menantang di media sosial (Medsos) antar warga Banyuasin dan Palembang pada Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, dan disepakati lokasi tawuran di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang.
Dari tawuran yang dilakukan ini berujung meninggalnya Farel Anggara Putra yang mengalami luka tusuk dibagian punggung, luka tusuk, pada bagian pinggul kiri dan luka tusuk pada bagian paha kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kemudian dari kejadian itu anggota Reskrim kita bersama anggota Polsek IB I berhasil mengamankan tiga dari lima pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, didampingi Kapolsek IB I Kompol Rian Suhendi, Selasa (17/1/2023).
Ketiga pelaku yakni Reza ditangkap pasca tawuran yang terjadi, pelaku Diki Apriansyah ditangkap diaerah Ogan Ilir (OI) dan Ikbal ditangkap di Jalan Ogan, Kecamatan Bukit lama.
“Dari pengakuan ketiga pelaku ke kita, sebelum ke TKP, mereka mengumpulkan kelompok untuk melakukan aksi tawuran. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB, semua berkumpul di lapangan pelita di Jalan Ogan, Kecamatan IB I Palembang,” katanya.
Kemudian para pelaku ke TKP dengan berjalan kaki. Tidak lama menunggu datang rombongan kelompok musuh akan melaksanakan aksi tawuran.
Kemudian datang 50 sepeda motor berboncengan membawa dan memegang senjata tajam (sajam) lantas terjadilah saling menyerang. Melihat korban turun dari sepeda motor pelaku Reza menendang paha kiri korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh tersungkur.
Pelaku Reza kemudian menginjak bagian badan korban bersamaan dengan tangan kanan memegang pedang langsung membacok penggung korban sebanyak dua kali, kemudian pelaku Diki menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali.
Sedangkan pelaku Ikbal dengan menggunakan celurit milik pelaku Diki membacok punggung korban sebanyak satu kali. Dan pelaku Rian (DPO) dengan menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali serta pelaku Hega Ramanda (DPO) membacok bagian paha kaki kiri korban sebanyak 1 kali.
“Atas kejadian itulah korban meninggal dunia, infomasi yang kita dapatkan korban mengalami luka tusuk dibagian punggung, luka tusuk, pada bagian pinggul kiri dan luka tusuk pada bagian paha kiri,” tambahnya.
Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan barang bukti satu bilah sajam jenis celurit, sepasang baju. “Atas ulanya ketiga pelaku kita ancam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan penjara paling lama 12 tahun penjara,” bebernya.
Sedangkan bagi dua pelaku lainnya, AKBP Haris menghimbau untuk segera menyerahkan diri. “Dua pelaku lainnya kita himbau untuk segera menyerahkan diri, sebelum kita jemput,” tandasnya. (ANA)
Komentar